Tinta Rakyat Nusantara.Com, Kubu Raya, Kalbar – Reformasi hukum di Indonesia terus berlanjut dengan adanya pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). Namun, apakah sistem peradilan siap menghadapi perubahan ini? Pertanyaan tersebut menjadi topik utama dalam seminar “Membedah RKHUP: Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar oleh Program Studi Magister Hukum Universitas Tanjungpura pada Kamis, (27/02/2025) beberapa waktu lalu di Hotel Alimoer, Kubu Raya.
"Perspektif Akademisi dan Praktisi dalam Reformasi Hukum"
Seminar ini menghadirkan tiga pakar hukum:
1. Dr. Azmi Syahputra, SH., MH – Sekjen DPP MAHUPIKI, yang menyoroti urgensi dan landasan filosofis RKHUP.
2. Dr. Hermansyah, SH., M.Hum – Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Tanjungpura, yang mengkaji dampaknya terhadap sistem peradilan.
3. Dr. Denie Amiruddin, SH., MH – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, yang membahas tantangan implementasi RKHUP dalam konteks sosial dan politik.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum aktif menyampaikan pandangan kritis terhadap RKHUP.
"Tantangan Implementasi RKHUP"
Beberapa isu utama yang disoroti dalam seminar ini meliputi:
*Konsep Pemidanaan Baru – Sejauh mana reformasi ini mewujudkan keadilan restoratif?
*Pasal-pasal Kontroversial – Bagaimana mencegah multitafsir yang berpotensi disalahgunakan?
*Kesiapan Aparat Penegak Hukum – Apakah polisi, jaksa, dan hakim siap menghadapi perubahan besar ini?
Menurut Dr. Hermansyah, kajian akademis terhadap RKHUP penting agar reformasi hukum tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Revisi KUHP bukan sekadar perubahan pasal, tetapi juga kesiapan regulasi dan penegakan hukumnya,” ujarnya.
Dengan semakin dekatnya implementasi RKHUP, seminar ini menjadi ruang diskusi strategis bagi akademisi dan praktisi hukum dalam menghadapi tantangan reformasi hukum di Indonesia. (Dwi-Red).
Komentar0