GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Masyarakat Dusun Dawar Desa Pisak Kabupaten Bengkayang, "Tolak Proyek Pembangunan PLTMH"

Data Nama Warga Masyarakat Dusun Dawar Yang Menolak PLTMH

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Dawar, Bengkayang - Ratusan warga di enam Rukun Tetangga (RT) Dusun Dawar, Desa Pisak, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), menolak Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang akan dibangun diwilayah Desa Pisak, yang akan dikerjakan oleh PT. Tri Daya Energi sebagai pelaksana.

Penolakan terhadap rencana pembangunan PLTMH tersebut dikarenakan pihak perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat, tidak permisi dan tidak pernah memberitahukan tentang akan adanya kegiatan kepada tokoh masyarakat (Ketua Adat) Dusun Dawar dan kepada masyarakat setempat. 

Selain itu, pihak tim survei yang melakukan sounder dan pengambilan sample dilokasi tidak pernah meminta ijin kepada pemilik tanah dan tidak pernah bermusyawarah kepada dengan seluruh masyarakat setempat selaku pemilik tanah. Alasan lain penolakan karena lokasi lahan wilayah hutan adat yang masuk kawasan cagar alam di hutan pajaint sungai tanggi Desa Pisak, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang.

Kepala Adat Dusun Dawar, Markos menyatakan, penolakan itu terjadi karena  tim survei dari PT. Tri Daya Energi saat melakukan survei awal, "mereka tidak pernah memberitahukan kedatangan mereka ke tempat kami ini, tujuan mereka kesini apa, itu bermula diawal pada September 2023 lalu. Sehingga, kelakuan mereka tersebut menurutnya kurang baik dan tidak sopan, diibaratkan kalau bertamu dirumah orang itu harus ketok pintu rumahnya dulu dan harus permisi dulu kepada pemilik rumah.

"Ini beda, justru tim survei dari PT. Daya Energi saat melakukan survei pertama itu tidak diketahui oleh pengurus kampung Dawar dan masyarakat setempat, apalagi rencana pembangunan ini dilakukan diwilayah kami yang tidak jelas tujuannya," terangnya heran.

"survei pertama mereka berhasil dan setelah itu mereka pulang, pak Karel yang mengantar tim survei sebagai kepala jalan, dan baru diketahui dari laporan masyarakat oleh pak kadus memanggil pengurus kampong juga pak Karel dan keputusan untuk menolak pembangunan PLMTH," kata Markos. 

Kemudian, tim survei lokasi kedua dilakukan dibulan Desember. Kedatangan tersebut pun tidak diketahui olah pengurus kampung, dan hanya bertemu dengan salah satu warganya "pak Aloysius inilah langsung memberitahukan kepada saya sebagai ketua adat, akhirnya tim survei diminta melalui mediasi yang dilakukan pak kades dirumahnya," jelas Markos. 

Setelah itu kata Markos, tim survei dari PT. Tri Daya Energi menemui kepala adat dirinya untukimta survei dilanjut kembali. "Saya sebagai ketua adat tegas tidak boleh dilanjutkan dan kami tolak," tegasnya.

Atas penolakan itu, Markos mengaku beberapa kali menerima telpon dari nomor yang tak dikenal, dan mengakui atau mengatas namakan dari pihak Pemda. Dalam percakapan tersebut jelas Markos, mereka menanyakan permasalahan proyek pembangunan PLTMH. 

" Saya tegas katakan kami menolak dan tidak perlu dibahas lagi," jawab nya

Menurut Markos dalam prosesnya pemerintah daerah Bersama masyarakat sempat mediasi namun tidak memiliki ketetapan keputusan.

Ketua adat Dawar Markos menambahkan Sebagai bukti Untuk menolak Proyek PLTMH Warga dawar membuat berita acara penolakan yang ditandatanggani sebanyak 6 RT dengan jumlah 386 kepala keluarga yang ada di Dusun Dawar

"Rencana Pembangunan PLTMH, tidak pernah mengadakan pertemuan maupun sosialisasi kepada Masyarakat Adat Dusun Dawar, sehingga membuat kami tidak dihargai secara aturan dan Hukum Adat Dawar Binua Sara,"jelasnya.

Analisis Hukum dan Perundangan - Undangan

Pasal 167 ayat (1) KUHP Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta

Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. 

Masyarakat mempertanyakan tentang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), UKL-UPL, IMB, Cagar Alam dan Budaya. Selain mengkaji kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, dan implementasi UKL-UPL di lapangan.

Sejumlah dugaan pelanggaran yang kami temukan yakni pelanggaran hak atas informasi, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, melanggar tata ruang, dan tidak memiliki izin rekomendasi pemanfaatan sungai sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengelolaan sungai adalah PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Pihak PT. Tri Daya Energi dinilai melanggar hak atas informasi sebagaimana diatur dalam pasal 28 f Undang-undang Dasar 1945. Dalam hal ini pihak perusahaan tidak memberikan informasi secara lengkap dan detail serta bermakna kepada warga yang terdampak wacana pembangunan PLMTH yaitu masyarakat Adat Dawar, Desa Pisak, Kecamatan Tujuh Belas sehingga menimbulkan kekhawatiran yang berkepanjangan antara masyarakat.

Ketika keberadaan PLTMH tersebut diduga melanggar hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 h UUD 1945 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolah Lingkungan Hidup. Karena keberadaan wacana pembangunan PLMTH tersebut dapat merusak tanaman warga dan merusak tanah.

Sementara itu, Kades Desa Pisak Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang, Rantau, SE saat dimintai keterangannya terkait permasalahan terkait PLTMH mengatakan, " saat ini tim masih dalam tahap survei saja dulu, nanti kalau sudah selesai tahap surveinya, baru dilakukan sosialisasi," kata Kades.

"Lahan yang akan dipersiapkan untuk pembangunan PLTMH itu Seluas 6 Hektar, dan untuk ganti rugi lahan tersebut akan disesuaikan atau disetarakan dengan ganti rugi lahan untuk  pembangunan sutek,"Jelas Kades Pisak, Rantau.SE.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.