Tinta Rakyat Nusantara.Com, Ketapang, Kalbar - Setelah viral diberitakan pekerjaan tiga rumah dinas gunakan material bekas, Kontraktor pelaksana melakukan penganiayaan terhadap saudara Teguh Wartawan Alasannews.
Dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pelaksana, jelas itu sudah perbuatan melanggar hukum dan wajib ditindak tegas oleh APH dan wajib penegak hukum dan pihak pihak terkait melakukan investigasi di proyek pembangunan tiga rumah dinas tersebut, sebab patut diduga ada unsur korupsi berjemaah antara pelaksana dan dinas terkait di kabupaten Ketapang.
Tindakan kekerasan yang di alami oleh saudara Teguh dilakukan pihak oknum pelaksana pekerjaan kontraktor kemarin siang terang teguh kepada kantor redaksi media grup dan kuasa hukum media serta pengamat kebijakan publik pada hari Jumat 23 Agustus 2024 Wib.
"Perilaku tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pelaksana terhadap saudara Teguh tidak akan dibiarkan begitu saja oleh semua kantor redaksi media grup dan kuasa hukum serta pengamat, kita akan tempuh jalur hukum,"terang Dr,.Herman Hofi Munawar.
"Sebab sudah jelas siapa pun orangnya yang melakukan kekerasan terhadap orang lain harus ditindak tegas sesuai UU yang berlaku di negara kita, apa lagi oknum pengusaha jangan mereka semau perut mereka dengan kekuasan uang mereka kepada siapapun itu,"tegas Herman Hofi Munawar.
Masih terang pengamat pelaku penganiayaan sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum degan melakukan tindakan kekerasan seusai UU yang berbunyi sebagi berikut : Pasal 358 KUHP mengatur bahwa pelaku pengeroyokan yang dengan sengaja ikut serta dalam perkelahian atau penyerangan yang melibatkan beberapa orang, selain bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, juga dapat dihukum.
Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan jika perkelahian atau penyerangan tersebut mengakibatkan luka berat, dan maksimal 4 tahun jika terjadi korban jiwa.
Pasal 262 UU 1/2023 juga mengatur bahwa barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Tim kuasa hukum kantor redaksi media grup minta dengan tegas segera oknum tersebut bertanggung jawab dan meminta maaf secara tertulis dipublik melalui pablis media kalau tidak akan kita ambil langkah hukum degan bukti bukti data di lapangan yang di publikasikan media, berdasarkan UUD 45 media sebagai pilar kempat dan PP /40 Tahun 1999 jadi Jangan semena mena pihak kontraktor CV HAFIDZ HANIEF PERKASA /CV.ARACHMI BAITUL kepada wartawan atau pun masyarakat sebagai kontrol sosial sebab jelas aturan UU Keterbukaan Informasi Publik,"tegas Jono Pimpinan Umum Nasional Media Grup Indonesia Maju.(Ibrahim/Editor:Red)
Komentar0