Tinta Rakyat Nusantara.Com, Kapuas Hulu - Proyek pekerjaan pembangunan jembatan yang terletak di ruas jalan Sintang - Putusibau, tepatnya di Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, diduga dikerjakan asal-asalan.
Proyek Jembatan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 lalu dengan nilai miliaran rupiah itu diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya untuk pengerjaan batu pasang dan bronjong.Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, tampak batu pasang yang dipasang sudah banyak mengalami keretakan, padahal jembatan itu belum difungsikan.
Tak hanya itu, bronjong yang dipasang juga tidak dilapisi pori-pori sehingga kekuatannya dipertanyakan.
Atas temuan tersebut, pihak pelaksana kegiatan diminta untuk memperhatikan kualitas dari pekerjaan itu.
Selain itu, pihak terkait juga diminta turun langsung ke lokasi, untuk meninjau pekerjaan tersebut karena diduga dikerjakan asal jadi tanpa memperhatikan dampak yang akan terjadi kedepannya.
Pihak media masih berusaha untuk konfirmasi ke pihak terkait, sampai berita ini di tayangkan belum dapat terhubung.
Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Provinsi Kalimantan Sy Dwi Kurniawan yang akrab disapa Bang Iwan, saat dimintai tanggapannya terkait proyek pekerjaan pembangunan jembatan yang terletak di ruas jalan Putusibau-Sintang tepatnya di Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu ini mengatakan, sangat disayangkan kalau pekerjaan kontruksi Pembangunan jembatan belum digunakan tapi telah mengalami keretakan.
"Itu harus dilakukan Audit Spesial terhadap proyek pembangunan jembatan itu agar bisa diketahui apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan Spektek ataukah tidak,"kata Iwan.
Setiap pekerjaan konstruksi yang didanai dari APBD ataupun ABPN itu semua telah dirancang dan digambar (Shop Drawing) oleh Konsultan, selain itu telah ditentukan juga Spek material yang digunakan, personil yang dipekerjakan dan alat yang digunakan,"jelas Iwan lagi.
Apabila setiap pekerjaan konstruksi yang belum digunakan tapi sudah mengalami keretakan, maka kredilitas si pelaksana proyek pekerjaan tersebut patut dipertanyakan dan selayaknya dilakukan Audit Investigasi Khusus secara hukum maupun secara tehnis, untuk mengantisipasi terjadinya kerugian negara.
Pihak BPK bisa melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada si pemberi dukungan alat, dukungan Quarry, material lainnya dan kepada para personil yang ditugaskan diproyek tersebut.
"Kebiasaan yang dilakukan oleh para koruptor proyek itu, kejadian pelanggarannya sama dan selalu berulang ulang dari dulunya, namun penindakan hukumnya seakan - akan hanya separuh hati, padahal koruptor atau korupsi itu jelas suatu kejahatan yang telah merugikan negara, dan itu harus ditindak tegas, maka Aparat Penegak Hukum (APH) lah yang berkewenangan untuk memberantasnya,"Pungkasnya.(
Komentar0