GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT PPLI, Dr. Hirwansyah: Warga Bisa Tempuh Jalur Hukum


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Bogor – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Hirwansyah, SH, MH, M.Kn., yang juga dikenal sebagai Ahli Hukum Kepolisian, Perbankan, dan Korporasi. Melalui sambungan telepon, Dr. Hirwansyah menegaskan bahwa perusahaan maupun individu yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pencemaran lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


“Jika terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan limbah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, maka baik individu maupun korporasi dapat dikenakan sanksi hukum. Dalam hal mediasi antar pihak tidak membuahkan hasil, masyarakat dapat menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Keduanya dapat berjalan bersamaan meskipun penyelesaian perdata biasanya lebih diutamakan,” ujar Dr. Hirwansyah, Selasa (25/2/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aspek pidana dalam kasus pencemaran lingkungan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 1 angka (14) UU 32/2009, pencemaran lingkungan hidup didefinisikan sebagai masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup akibat aktivitas manusia hingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

“Perusahaan memang diperbolehkan melakukan pembuangan limbah (dumping), namun harus mengantongi izin resmi dari pemerintah dan sebaiknya juga melibatkan persetujuan warga sekitar. Apabila pembuangan dilakukan tanpa memenuhi standar yang ditetapkan, sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai Pasal 104 UU 32/2009, yakni pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” tegasnya.

Selain itu, Dr. Hirwansyah merinci ancaman pidana lain yang diatur dalam UU 32/2009, di antaranya:

Pasal 98 ayat (1) yang mengatur pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian serius.

Pasal 99 ayat (1) yang mengatur pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar bagi pelaku pencemaran yang membahayakan kesehatan manusia.

Sementara itu, jalur hukum perdata juga dapat ditempuh oleh masyarakat yang terdampak berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. “Masyarakat yang dirugikan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan menyiapkan minimal dua alat bukti yang sah. Jika gugatan dikabulkan, perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada warga terdampak,” imbuh Dr. Hirwansyah.

Sejumlah warga di sekitar kawasan PT PPLI mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah perusahaan. Selain mengganggu kenyamanan, bau tersebut memicu kekhawatiran terkait dampak kesehatan, terutama risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

“Setiap hari kami terpaksa menghirup bau menyengat ini. Anak-anak sering mengalami ISPA. Perusahaan terkesan abai dengan kondisi kami. Pernah ada aksi protes, tapi tidak ada tanggapan. Kalau menjelang Lebaran, paling-paling kami cuma dikasih dua liter beras dan satu liter minyak,” keluh AA, salah satu warga setempat.

Keluhan serupa disampaikan Rudi (38), warga lainnya. Ia mengungkapkan bahwa bau menyengat semakin parah di pagi dan malam hari. “Kami khawatir dampaknya bagi anak-anak dan lansia. Pemerintah harus segera turun tangan,” ujarnya.

Saat wartawan melakukan penelusuran ke lokasi sekitar PT PPLI pada Jumat (21/2/2025), bau limbah tercium kuat bahkan di luar area perusahaan. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dugaan bahwa sebagian besar limbah dikubur langsung ke tanah tanpa proses pengolahan sesuai standar.

“Lahan seluas sekitar 50 hektare ini sebagian besar sudah dipenuhi limbah. Sisa lahan kosong mungkin hanya cukup untuk sepuluh tahun ke depan. Masalahnya, ada dugaan bahwa limbah tersebut langsung dikubur tanpa pengolahan yang memadai,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada manajemen PT PPLI hingga saat ini belum membuahkan hasil. Wartawan yang mencoba mendatangi lokasi perusahaan dilarang mendekati area kantor dan diminta membuat janji terlebih dahulu.

“Bapak saya sarankan jangan keluar dari mobil. Kalau mau konfirmasi, buat janji dulu,” ujar Haris, salah seorang petugas keamanan.

Sementara itu, Farid, perwakilan perusahaan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menyampaikan bahwa informasi tersebut telah diteruskan ke bagian humas. “Saya hanya sampaikan ke humas PPLI, sesuai tugas saya,” tulisnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT PPLI belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

Dr. Hirwansyah mengimbau masyarakat untuk tidak diam jika merasa dirugikan akibat dugaan pencemaran lingkungan. Ia menegaskan bahwa warga memiliki hak untuk memperjuangkan lingkungan yang sehat dan aman.

“Lingkungan hidup adalah hak bersama. Jika hak ini dilanggar, masyarakat harus berani menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” pungkasnya.
(Kontributor Bogor: Zakar)
Editor:Red.

Komentar0

Type above and press Enter to search.