"Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3)," kata Ketua DPD Gerak Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Dwi Kurniawan yang akrab disapa Iwan ini.
Pekerja proyek Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Fisik Lanjutan Gedung Kantor dan Pemenuhan Sarana Lingkungan Pengadilan Agama Nanga Pinoh yang terletak di jalan Provinsi Nanga Pinoh - Kota Baru KM 7 Nanga Pinoh, diduga menyalahi aturan dengan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebab pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan diri. Jumat 27 Desember 2024.
Yang mana sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek yang bernilai besar maupun yang bernilai kecil semuanya harus memenuhi peraturan K3,"ucapnya.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Keputusan Bersama Meneri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor KEP. 174/MEN/1986 NOMOR: 104/KPTS/1986 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi. Permenaker No 5 Tahun 1996, Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatam dan Kesehatan Kerja. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2014 Tentang Penetapan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Katagori Jasa Prfesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3),"jelasnya.
Sementara itu, Faisal Darmawi dari Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia menambahkan, Pelaksana proyek Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Fisik Lanjutan Gedung Kantor dan Pemenuhan Sarana Lingkungan Pengadilan Agama Nanga Pinoh diduga melanggar ketentuan K3, dengan pekerja tidak menggunakan Alat Perlindung Diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu khusus, dan alat pelindung diri lainnya,"ucap Faisal.
Penerapan K3 yang dilakukan CV. JAYA MAKMUR BERSAMA kepada para pekerja diproyek Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Fisik Lanjutan Gedung Kantor dan Pemenuhan Sarana Lingkungan Pengadilan Agama Nanga Pinoh terindikasi bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No.1 Tahun 1970. Dimana mengatur K3 sebagai kewajiban mutlak. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Faisal.
Tim kemudian mencoba menelusuri lebih lanjut terkait material Tanah Urug yang dipergunakan untuk urugan halaman gedung kantor tersebut.
Riky, yang menurut para pekerja adalah salah seorang pimpinan diproyek tersebut saat dimintai keterangan asal usul tanah untuk urugan itu dari Quarry mana dan siapa pemiliknya, dirinya enggan menjawab, "saya tidak tahu tanah itu darimana, setahu saya orang sini yang suplai tanahnya itu,"ucapnya.
Lebih lanjut saat ditanyakan, apakah pekerjaan ini bisa selesai pada tanggal 31 Desember 2024, dirinya menjawab bisa selesai,"katanya. Pada Jumat (27/12/2024).
Disela-sela perbincangan Riky, terlihat seorang Ibu-ibu sedang asyik memantau pekerjaan tersebut, kemudian Rizky mengatakan, ibu itu PPTKnya, kemudian tim mencoba menyapa ibu tersebut dan menanyakan apakah pekerjaan Pengadaan Konstruksi Fisik Lanjutan Gedung Kantor dan Pemenuhan Sarana Lingkungan Pengadilan Agama Nanga Pinoh bisa selesai pada tanggal 31 Desember 2024, dirinya hanya menjawab "Insya Allah Selesai Pak," jawabnya sambil berjalan naik ke lantai 2 bangunan. (Tim)
Komentar0