GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Camat Menukung Lakukan Mediasi Penyelesaian Penutupan Akses Jalan Kendaraan PT.BPK di Lahan Masyarakat Desa Landau Leban, Melawi


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Melawi, Kalbar – Camat Menukung Bujang S.Sos, melakukan mediasi penyelesaian penutupan akses jalan aktifitas kendaraan perusahaan PT Bintang Permata Khatulistiwa (BPK), yang berada didesa Landau Leban, Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi. Acara mediasi dilaksanakan pada Sabtu (21/12/2024) di Cafe Putri Tanjung, Nanga Pinoh.


Kegiatan mediasi penyelesaian penutupan jalan aktifitas kendaraan perusahaan PT.BPK tersebut dihadiri oleh Kapolsek Menukung, Danramil Menukung, Kepala Desa Landau Leban, Temenggung Adat Desa Landau Leban dan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa antara Pihak PT.BPK dengan warga masyarakat desa Landau Leban pemilik tanah atau lahan yang terpakai oleh pihak PT.BPK untuk akses jalan aktifitas kendaraan perusahaan tersebut.


Mediasi penyelesaian penutupan jalan di Desa Landau Leban, untuk sementara belum membuahkan hasil, karena masih menunggu keputusan dari manajemen PT.BPK pusat, warga masyarakat selaku pemilik lahan masih memberikan toleransi dan memperbolehkan aktifitas kendaraan perusahaan PT. BPK melewati jalan tersebut mulai tanggal 30 Desember 2024 hingga sampai tanggal 15 Januari tahun 2025.

Kesepakatan tersebut hanya bersifat sementara yang dituangkan dalam berita acara perjanjian kedua belah pihak, yang diketahui dan di tanda tangani oleh camat, Kapolsek dan Koramil Menukung.

Camat menukung Bujang S.Sos berharap, dengan adanya mediasi ini, permasalahan yang di alami oleh warga masyarakat Landau Leban dengan pihak PT.BPK dapat di selesaikan melalui musyawarah, sehingga masalah yang ada ini tidak berlarut-larut,"harapnya.

Sementara itu, Kapala Desa Landau Leban Antonius mengatakan, pelarangan melintasi jalan tersebut memang benar, tapi untuk portal pemagaran tidak ada, lahan tersebut memang milik warga masyarakat Landau Leban dan tidak pernah diserahkan kepada pihak perusahaan PT.BPK,"jelas Antonius.

Antonius meminta kepada perusahaan PT.BPK agar bisa memberikan data dan memperlihatkan dokumen yang dimilikinya kepada kami, karena kami ingin mengetahui apakah lahan tersebut ada yang menyerahkan dan siapa yang menerima Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT)nya,"pintanya.

Sejak awal, kami dari desa sangat mendukung setiap perusahaan yang melakukan aktifitas operasional dan mencari keuntungan didaerah kami, sepanjang perusahaan tersebut memberikan kontribusi demi kemajuan pembangunan didaerah kami ini terutama dalam upaya mensejahterakan warga masyarakat desa ini,"jelasnya.

"Saya berharap, PT BPK memiliki kemampuan untuk melakukan itu, dengan begitu, berarti perusahaan telah berperan mendukung program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat, karna warga masyarakat di desa kami ini masih banyak yang belum memiliki pekerjaan tetap, masih ada yang pengangguran,"ujarnya.

Menurut Anton, banyak cara yang dapat dilakukan perusahaan untuk melibatkan masyarakat dalam aktifitas ekonomi perusahaan, antara lain dengan membeli hasil panen petani plasma, selain itu pihak perusahaan juga dapat membantu petani dengan cara memberikan bantuan bibit melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan juga dapat memberikan CSR lainnya dalam bentuk bantuan biaya pendidikan kepada pelajar setempat atau memberikan bantuan pelayanan kesehatan dan yang lain-lainnya.

Dana CSR harus di realisasikan dengan tepat sasaran yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat sekitar, karena dana CSR bisa saja digunakan untuk membangunan jalan-jalan desa dan jalan produksi. "Itu baru bentuk nyata dukungan perusahaan untuk menunjang kebutuhan infrastruktur masyarakat," jelas Antonius.

Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dasar hukum CSR sendiri tersebar didalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012),"pungkasnya. (Tim).

Komentar0

Type above and press Enter to search.