Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat menggelar kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diselenggarakan di Hotel Golden Tulip Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Pada hari Kamis 27 Juni 2024.
Kepala Divisi Pelayanan, Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Barat Ibu Eva Gantini saat diwawancarai awak media sesuai acara mengatakan, "kegiatan ini berkaitan dengan sinergi dan penguatan yang namanya pelayanan publik berbasis ham kenapa ini sangat penting sekali, jadi kementrian Hukum dan HAM sudah punya peraturan Hukum dan ham nomor 25 tahun 2023 terkait bagaimana pelayanan publik yang berbasis yang ramah disabilitas, yang mana pelayanan tersebut berpihakan kepada anak - anak, lansia dan ibu hamil,"ucapnya.
"Jadi kami mengundang semua OPD yang ada di kota Pontianak, semua SKPD atau OPD dan juga UPT.
Related Article
"Kami yang ada di Kanwil Hukum dan Ham supaya memperhatikan itu, jadi bukan semata - semata dari bangun itu berdiri, tetapi tidak berpihakan kepada kelompok kelompok tersebut, Ujar Eva.
Seperti contoh apa bangunan yang di sarankan, misalnya ada jalan landai untuk para disabilitas, ada tempat duduk prioritas misalnya ada lansia yang datang, ada ibu hamil, tempat bermain anak dan ada rambu - rambu yang jelas serta adanya ruangan laktasi yang penting.
Sedangkan ruangan laktasi di khususkan untuk pegawai atau ibu -- ibu yang menyusui anak.
Dimana adanya harapan yang nantinya setiap Provinsi, Kab/ Kota untuk memiliki peraturan daerah (Perda) yang pelayanan publik berbasis ham, kebetulan kalau untuk di kami belum, tetapi di UPT kami menkumham kemasyarakatan, imigrasi sudah hampir semua memiliki pelayanan Publik berbasis ham di kab / kota di kalbar, tetapi untuk divisi kemasyarakatan dan imigrasi,"jelasnya.
Makanya pada hari ini kita mengundang 14 Kab/ Kota bersama -- sama seperti kami walaupun kami belum sempurna, kemudian kami sudah membentuk komonitas pemuda pelajar pecinta hak asas manusia yang isinya adalah para siswa SMA, SMK sekota Pontianak yang mereka di bekali tentang pengetahuan Ham kemudian mereka juga mempunyai kewajiban bisa menyebar luaskan hak asasi manusia yang benar jadi bukan hanya menuntut HAM nya,"pungkasnya(TRN/Editor:Red).
Komentar0