TINTA RAKYAT NUSANTARA. COM, Batam – Polda Kepulauan Riau membuka pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tahun anggaran 2024, yang mana proses pendaftaran online dan verifikasi akan berlangsung mulai dari tanggal 8 Januari hingga 16 Januari 2024. (9/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes.
Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menjelaskan bahwa pendidikan
pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi
lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi
Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan,
ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas
kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna
mendukung tugas kepolisian.
“Bagi peserta pendaftaran SIPSS berasal dari Perguruan
Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang
menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik
(yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada
saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK
minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh
Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2) dan bagi lulusan
Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan
yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Kemendikbudristek,” Ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra
Arsyad, S.H. M.Si.
Lebih lanjut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani
Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menjelaskan bahwa peserta didik akan mengikuti
pelaksanaan Pendidikan SIPSS sebanyak 100 orang yang dilaksanakan di Akpol
Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Berikut merupakan syarat dan ketentuan
bagi peserta Pendidikan dalam mengikuti pendaftaran SIPSS :
a. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan
siswa Sekolah Inspektur Polisi
Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk dokter Spesialis;
2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
b. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut
ketentuan yang berlaku):
1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
c. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat
(belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama
pendidikan pembentukan;
d. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah,
namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan
pembentukan;
e. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10
tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
• Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan
bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana
karena melakukan suatu kejahatan yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Polres setempat;
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia
ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang
program studinya.
• Persyaratan khusus:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau
pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
dan tidak terikat ikatan dinas;
b. berijazah:
1) Dokter Spesialis:
a) Kesehatan Jiwa;
b) Patologi Anatomik;
c) Anestesi ;
2) S-2:
a) Psikologi (Profesi);
b) Hukum;
3) S-1:
a) S-1 Teknik Komputer;
b) S-1 Teknik Informatika;
c) S-1 Sistem Informasi;
d) S-1 Teknologi Informasi;
e) S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
f) S-1 Kedokteran Hewan;
g) S-1 Pendidikan Olahraga/Ilmu Keolahragaan;
h) S-1 Hubungan Internasional/ Ilmu Hubungan Internasional;
i) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Arab;
j) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Mandarin;
k) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Prancis;
l) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Jepang;
m) S-1 Teknik Kimia;
n) S-1 Kimia (Murni);
o) S-1 Biologi (Murni);
p) S-1 Fisika (Murni);
q) S-1 Teknik Metalurgi/Metalurgi;
r) S-1 Desain Komunikasi Visual;
s) S-1 Agen/ Teknologi/ Cyber/ Ekonomi Intelijen;
t) D-4/S-1 Rekayasa Kriptografi;
u) D-4/S-1 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi;
v) D-4/S-1 Keamanan Siber;
w) D-4/S-1 Teknik Elektro (Kedirgantaraan) memiliki License
C1/C2/C4;
x) D-4/S-1 Teknik Penerbangan/Aeronautika memiliki License
A1/A2/A3/A4;
y) S2/S1/D4 Semua Prodi + Sertifikat CPL Fyling School.
• Tata cara
pendaftaran online:
a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan
alamat website penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama
website (apabila peserta mengalami
kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas
pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang
tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat
pada form registrasi online, mengecek
dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online
selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor
registrasi online beserta username dan password, yang
selanjutnya digunakan untuk melakukan
login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk
mengecek informasi perkembangan
tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang
diikuti oleh pendaftar);
f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi
online yang digunakan untuk verifikasi di Polda
setempat sebagai Panda.
• Tata cara
verifikasi di Polda setempat:
a. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan)
dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas
administrasi sebagai berikut:
b. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi
rangkap 2 (dua):
1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir
oleh Disdukcapil setempat;
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir
oleh Disdukcapil setempat;
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh
Disdukcapil setempat;
4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2
dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan
Tinggi yang menerbitkan;
5) copy sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir;
6) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi y ang dilegalisir oleh Polres
yang menerbitkan;
7) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang
warna merah sebanyak 10 lembar;
8) surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di
website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan
(contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum
positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
11) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada
saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
12) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri
(form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan
instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan
fotokopi;
14) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan
keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak
melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di
website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
c. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan
dengan alat ukur yang sudah ditera/kalibrasi oleh badan meteorologi atau
lembaga yang memiiki sertifikasi 1 tahun terkahir sebelum digunakan;
d. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan
administrasi pendaftaran (poin 6 huruf b) dan telah melakukan pengukuran tinggi
badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah yang akan
digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
e. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan SIPSS Tahun
Anggaran 2024 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia
rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2024 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas
internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan
pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan
setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk
pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam
pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
f. bila menemukan adanya oknum anggota atau siapapun yang
mengaku dapat membantu meluluskan atau memberi janji kepada calon untuk masuk
menjadi anggota polri dengan imbalan dalam bentuk apapun, agar melaporkan
kepada kantor kepolisian terdekat, melalui aplikasi whistleblowing system (WBS)
SDM Polri, melalui aduan hotline ataupun melalui media-media social resmi milik
polri yg mudah diakses oleh masyarakat;
g. melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI
setempat, Diknas setempat, LLDIKTI, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil
setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);
h. pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan
hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam
penyelenggaraan penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2024;
i. bagi peserta seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber
Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi
dengan cara menguhubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada
panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain
akan didiskualifikasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat membuka
www.penerimaan.polri.go.id
Komentar0