Tinta Rakyat Nusantara, POLDA KALBAR – Sebanyak 45 personel
Polda Kalbar mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan prestasinya, sementara
itu 6 personel lainnya mendapat hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH).
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H.,
memimpin upacara pemberian Penghargaan _(reward)_ dan Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat _(punishment)_ di Lapangan Jananuraga, pada Rabu (24/01/2024).
Pemberian penghargaan pada upacara ini antara lain dari Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang
diberikan kepada 2 personel polres Kuburaya dan Pemberian Piagam penghargaan
Kapolda Kalbar kepada personel jajaran Polda Kalbar yang berprestasi dalam
melaksanakan tugas sebanyak 43 personel.
Adapun rincian penerima penghargaan adalah 41 personel Ditreskrimum atas
prestasi dan dedikasinya dalam penegakan hukum penanganan TPPO Tingkat Polda
dan jajaran.
1 personel Ditresnarkoba atas prestasi dan dedikasi kinerjanya selama selama
bertugas telah melakukan pemberkasan sebanyak 161 berkas perkara dalam
pengungkapan Tindak Pidana Narkoba.
1 personel Bidang Hukum atas prestasi dan dedikasi kinerjanya selama
berdinas di Bidkum Polda Kalbar dari Tahun 2021 sampai dengan sekarang dengan
memberikan pendampingan bantuan hukum bagi Polda Kalbar sebanyak 44 kasus baik
praperadilan/pidana, perdata, PTUN dan pengadilan agama.
Sedangkan yang mendapat penghargaan dari Kapolri sebanyak 2 personel Polres
Kubu Raya, atas dedikasi dan pengorbanannya untuk mengantisipasi kemungkinan
terjadinya kecelakaan Bis DAMRI yang mengalami mogok di atas jembatan Tol
Kapuas II dengan mengganjal Bis menggunakan sepeda motor pribadi sehingga tidak
menimbulkan korban jiwa.
Selain itu, ada sebanyak 6 personel yang mendapat hukuman berupa
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) antara lain, AKP Muhammad Geobra,
Brigpol Rachmad Hidayat Akri, Bripka Belly Oktavianus, Briptu Samuel
Restubiantaka, Brigpol Krespina Tri Hendrajaya dan Bripka Rodianto, atas
perbuatan yang mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Kalbar, sehingga dari
hasil sidang kode etik profesi diputuskan tidak layak untuk dipertahankan
sebagai anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolda Kalbar mengatakan bahwa Personel Polda Kalbar dan
jajaran yang menerima penghargaan merupakan personel yang berdedikasin serta
berkontribusi positif bagi organisasi dan bagi masyarakat melalui pengorbanan
maupun pencapaian kinerja yang maksimal di fungsi pembinaan dan operasional
Kepolisian, serta keberhasilan yang melampaui tugas pokoknya.
“Reward dan punishment merupakn upaya institusi Polri guna meningkatkan
kualitas dari SDM. Reward sendiri merupakan motivasi kepada semuanya maka
bekerja dengan baik, dengan hati dan dengan ikhlas, sedangkan punishment
merupakan hukuman bagi personel yang tidak amanah,” ungkapnya.
Irjen Pol Pipit Rismanto juga menyampaikan bahwa tantangan tugas kedepan
semakin kompleks, untuk itu ia akan melakukan perbaikan dan pengawasan terhadap
sistem rekrutmen, evaluasi materi di SPN, dan edukasi pengembangan pada
masing-masing satker.
Ia menekankan agar seluruh anggota polda Kalbar untuk tidak main-main dalam
bertugas, karena polri selaku penegak hukum, tidak hanya memberlakukan hukum
kepada pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat umum, namun bagi
personel Polri juga diberlakukan hukum yang sama demi marwah kewibawaan Polri.
“Saya juga berpesan kepada masyarakat provinsi Kalimantan Barat bahwa ada
beberapa anggota Polda Kalbar yang telah dipecat, tidak ada lagi yang
bersangkutan mengaku anggota Polri, mereka sudah kembali menjadi masyarakat
biasa, tidak ada lagi prilaku yang mengatasnamakan Polri, kalau ada agar
dilaporkan kekantor kepolisian terdekat,” tutup Kapolda Kalbar. (Dwi.K)
Komentar0