Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui penyelesaian tiga perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR). Dua perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Mempawah terkait penyalahgunaan narkotika, sementara satu perkara lainnya diajukan Kejaksaan Negeri Ketapang.
Persetujuan tersebut diberikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Laksmi Indriyah, S.H., M.H., setelah memimpin ekspose mandiri MKR yang diajukan kedua kejaksaan negeri tersebut, Selasa (18/8/2026).
Ekspose digelar secara virtual dan diikuti jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, termasuk Asisten Tindak Pidana Umum, para koordinator, serta kepala seksi terkait.
Dua Perkara Narkotika Berujung Rehabilitasi
Dalam ekspose tersebut, Kejari Mempawah mengajukan dua perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Ludy Rotte alias Ludy bin Alm. Hengky Rotte dan Junianto alias Joni anak Alung.
Perkara tersebut bermula pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya disebut berada di sebuah rumah di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama.
Sabu tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara membeli seharga Rp175 ribu.
Berdasarkan proses penanganan perkara dan hasil asesmen, keduanya dinilai sebagai penyalahguna narkotika dan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Setelah mendengarkan pemaparan penyidik serta mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan, Wakajati Kalbar menyetujui penyelesaian kedua perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif.
Keduanya selanjutnya akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Rehabilitasi Wisma Koala, Rumah Sakit Jiwa Singkawang. Biaya rehabilitasi ditanggung secara mandiri oleh tersangka atau keluarga.
Pelaksanaan rehabilitasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk proses memperoleh penetapan hakim apabila diperlukan, pelaporan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rehabilitasi.
Perkara Sawit Diselesaikan secara Kekeluargaan
Sementara itu, Kejari Ketapang mengajukan perkara atas nama Aken, anak laki-laki dari Buntak.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan dalam perkara.
Kasus bermula ketika tersangka diminta mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Namun, ketika tiba di lokasi, tersangka mulai mencurigai asal-usul buah sawit yang akan diangkut.
Setelah melihat adanya dugaan pengambilan buah milik pihak lain, tersangka disebut meminta agar buah tersebut diturunkan dan kemudian meninggalkan lokasi.
Dalam proses penanganan perkara, telah tercapai perdamaian antara tersangka dengan pihak Koperasi Rio Gunung Panjang yang diwakili MHD Iwang.
Pihak koperasi disebut telah memberikan maaf kepada tersangka dan menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan tanpa syarat.
Setelah mempertimbangkan fakta perkara, proses perdamaian, pemberian maaf, serta terpenuhinya persyaratan mekanisme keadilan restoratif, Wakajati Kalbar menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui MKR.
Kejari Ketapang selanjutnya diminta menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengajukan permohonan penetapan hakim apabila diperlukan serta melaporkan pelaksanaan penyelesaian perkara.
Penegakan Hukum Berorientasi Pemulihan
Persetujuan terhadap tiga perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Kalbar menerapkan pendekatan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
Dalam perkara penyalahgunaan narkotika, pendekatan rehabilitasi menjadi salah satu pilihan ketika hasil asesmen menunjukkan seseorang dikategorikan sebagai penyalahguna dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Sementara dalam perkara sawit, perdamaian dan pemberian maaf dari pihak yang berkepentingan menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif, sepanjang seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif harus diterapkan secara selektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Keadilan restoratif bukan berarti menghapus proses hukum secara sembarangan. Pendekatan tersebut merupakan upaya mencari penyelesaian yang tetap mempertimbangkan kepastian hukum, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial.
Persetujuan tiga perkara tersebut juga mencerminkan komitmen Kejati Kalbar menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, proporsional dan berorientasi pada pemulihan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, hukum diharapkan tidak hanya hadir ketika seseorang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui penghukuman, tetapi juga mampu memberikan ruang bagi pemulihan dan penyelesaian yang adil sepanjang seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
(Dwi/Red)
Sumber: Penkum Kejati Kalbar



Komentar0