Tinta Rakyat Nusantara.Com, NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Salah satu langkah preventif yang dilakukan yakni memasang spanduk dan poster imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya pada Kamis (20/8/2026), mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB. Pemasangan spanduk menyasar sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Adapun lokasi pemasangan spanduk dan poster tersebut meliputi Desa Blang Geudong, Desa Pulo Teungoh dan Desa Blang Tengku, Kecamatan Seunagan Timur.
Selanjutnya, pemasangan juga dilakukan di Desa Panton Bayam, Desa Blang Mesjid dan Desa Gunung Nagan, Kecamatan Beutong.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak hukum dan lingkungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Muhammad Rizal.
Menurutnya, Polres Nagan Raya mengedepankan langkah preemtif dan preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Namun, terhadap pihak yang tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polri hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga mencegah agar pelanggaran hukum tidak terjadi. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas penambangan tanpa izin untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
Informasi dari masyarakat tersebut diharapkan dapat membantu aparat melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Satreskrim Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya melalui pendekatan pencegahan dan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan humanis.
(Zainal/Red).
Sumber: Humas Polres Nagan Raya.


Komentar0