Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Dalam kurun waktu dua minggu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap empat tindak pidana besar yang merugikan negara. Empat kasus tersebut terdiri dari dua perkara di sektor migas dan dua perkara tindak pidana kehutanan yang tersebar di beberapa kabupaten di Kalbar.
Konferensi pers digelar di Lobby Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Senin (3/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar yang diwakili oleh Kasubdit Tipidter Kompol Michael Terry Hendrata, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan kronologi dan barang bukti yang berhasil diamankan.
“Dua kasus migas yang berhasil kami ungkap yakni di Kota Singkawang dan Kabupaten Ketapang,” ujar Kompol Terry.
Kasus pertama terjadi di Kota Singkawang. Pelaku berinisial T alias A membeli BBM subsidi jenis solar dari pengantri dengan harga Rp10.500 per liter, kemudian menjualnya ke lokasi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bengkayang dengan harga Rp12.500 per liter. Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.
Barang bukti yang diamankan berupa 21 jerigen berisi sekitar 680 liter solar serta 1 unit mobil Toyota Hilux warna putih bernopol KB 8625 BA.
Kasus kedua ditemukan di Kabupaten Ketapang, dengan pelaku AL alias A yang membeli sekitar 2,6 ton solar subsidi dari penampung, lalu menyimpannya di kios pribadi dan sebagian digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil pick-up Grand Max bernopol KB 8233 WC, 4.600 liter solar dalam 88 jerigen, serta 2 unit baby tank.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Terry.
Selain sektor migas, Ditreskrimsus juga mengungkap dua kasus tindak pidana kehutanan.
Kasus pertama terjadi di Kabupaten Sanggau. Petugas mengamankan MS alias F yang menggunakan dump truck untuk mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan berukuran 8×16×400 cm tanpa izin sah. Dari aktivitas tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp25.000 per batang.
Barang bukti yang disita berupa 110 batang kayu olahan dan 1 unit truk Mitsubishi bernopol KB 8820 DA.
Kasus kedua terungkap di Kabupaten Kubu Raya, dengan tersangka AH alias MD yang kedapatan mengangkut sekitar 180 batang kayu jenis belian/ulin menggunakan truk roda enam tanpa dokumen resmi. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit truk bernopol G 1579 SF beserta seluruh kayu hasil sitaan.
“Para pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ungkap Terry.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan empat kasus besar ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalbar dalam menjaga sumber daya alam daerah dari praktik ilegal.
“Polda Kalbar tidak hanya melakukan patroli administratif, tetapi juga secara aktif menindak kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami terus memperkuat koordinasi antar-instansi agar penegakan hukum semakin optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan komitmen Polda Kalbar dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan migas maupun penebangan liar. Polri akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus-kasus tersebut kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polda Kalbar berharap partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat upaya bersama mewujudkan Kalbar yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
(*/Dwi–Red)

Komentar0