Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Kasus penganiayaan berat yang menimpa Andrea, putra dari Pimpinan Nuusantara News Iskandar, pada Sabtu malam (2/11/2025) beberapa waktu lalu di Parit Tengah, Kota Pontianak, terus menjadi sorotan publik.
Korban mengalami luka parah di bagian wajah setelah diserang secara terencana oleh pelaku berinisial Bagok, menggunakan serampang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi kekerasan itu diduga telah direncanakan sebelumnya. Pelaku bahkan sempat meminjam sepeda motor milik korban sesaat sebelum kejadian.
Namun, kekecewaan keluarga korban semakin mendalam setelah Rumah Sakit Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Pontianak diduga menolak memberikan pertolongan pertama kepada Andrea ketika dibawa dalam kondisi luka berat. Akibatnya, korban harus segera dirujuk ke RS Antonius Pontianak, tempat di mana tim medis akhirnya melakukan tindakan penyelamatan.
Ketua Peradi Perjuangan Kalimantan Barat yang juga ayah korban, Iskandar, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pihak rumah sakit yang dianggap telah mengabaikan tanggung jawab kemanusiaan.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Setiap rumah sakit wajib memberikan pertolongan darurat tanpa melihat status pasien. Penolakan seperti ini sangat kami sesalkan,” tegas Iskandar.
Iskandar menambahkan, pihaknya akan meminta Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap oknum tenaga medis yang diduga menolak memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat.
“Kami akan menempuh langkah hukum jika terbukti ada kelalaian yang memperburuk kondisi korban. Negara menjamin hak setiap warga untuk mendapat pertolongan medis darurat,” ujarnya.
Sementara itu, aparat kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti kasus penganiayaan berat tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 353 KUHP, pelaku penganiayaan dengan rencana dapat dijerat hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, bukan hanya karena kekejaman tindakan pelaku, tetapi juga karena adanya dugaan pelanggaran etika medis oleh pihak rumah sakit yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penyelamatan nyawa manusia.
(Tim Liputan).

Komentar0