GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Proyek Puluhan Miliar Ruas Jalan Kedukul–Balai Sebut Diduga Sarat Penyimpangan: Transparansi DAK Fisik Kabupaten Sanggau Dipertanyakan

Tinta Rakyat Nusantara.Com, SANGGAU — Dugaan terjadinya penyimpangan proyek jalan kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Dua tahun anggaran berturut-turut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelontorkan dana puluhan miliar rupiah untuk penanganan Long Segment dan peningkatan Kapasitas Struktur ruas Jalan Kedukul–Balai Sebut, namun hasil di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.

Pada tahun 2024, Dinas PUPR Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan Penanganan Long Segment Jalan Kedukul–Balai Sebut (DAK Fisik Bidang Jalan Non Tematik) dengan Kode Tender 6068298 dan Kode RUP 51530584, ditetapkan pada 2 Mei 2024. Proyek bernilai Rp10.297.854.518,18 tersebut dikerjakan oleh CV Aneka Karya, beralamat di Jl. P. H. Husin 2 Komp Villa Paris No. C1 Kota Pontianak, melalui APBD Tahun Anggaran 2024.

Ruang lingkup pekerjaan meliputi antara lain galian drainase, pasangan batu mortar, pondasi agregat kelas A, pelapisan aspal emulsi, dan laston lapis aus (AC-WC), disertai sejumlah pekerjaan beton struktural serta pemasangan marka jalan termoplastik.

Memasuki tahun 2025, Pemkab Sanggau kembali mengalokasikan dana lebih besar melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul–Balai Sebut (DAK Fisik Bidang Konektivitas Sub Bidang Jalan). Proyek dengan Kode Tender 10004423000 dan Kode RUP 53780492, tercatat pada 16 Desember 2024, dikerjakan oleh PT Aneka Sarana, beralamat di Jalan Mawar No.45 Kabupaten Sanggau, dengan nilai kontrak Rp 33.748.524.537,49 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

pantauan Tim Investigasi gabungan media dan LSM di lokasi, kondisi jalan sudah tampak mengalami kerusakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait kualitas konstruksi dan keamanan pengguna jalan. Selain itu, adanya dugaan bahwa ketebalan lapisan aspal yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis, material timbunan (LPA-LPB) diduga dari sumber quarry yang tidak berizin, BBM yang digunakan kuat dugaan menggunakan BBM Subsidi.

Tak Ada Aktivitas di Lapangan

Hasil pantauan tim investigasi gabungan media dan LSM pada Selasa (7/10/2025) memperlihatkan kondisi yang mencurigakan. Di sepanjang ruas Jalan Kedukul–Balai Sebut tidak tampak aktivitas pekerjaan maupun keberadaan alat berat. Bahkan, papan informasi proyek pun tidak ditemukan di lokasi.

Padahal, sesuai amanat Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan wajib menampilkan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik.
Papan proyek harus memuat nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa, dan sumber dana secara jelas dan terbuka.

Ketiadaan papan proyek dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Dengan tidak adanya papan informasi proyek, publik kehilangan akses terhadap data dasar kegiatan. Ini melemahkan pengawasan masyarakat dan berpotensi menutup praktik markup atau penyimpangan lainnya,” ujar Faisal, salah satu aktivis anti korupsi Kalimantan Barat, kepada Tinta Rakyat Nusantara.

Ia juga menyoroti lemahnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah.

“Proyek bernilai puluhan miliar rupiah seharusnya dikerjakan secara terbuka, bukan justru menimbulkan pertanyaan. Jangan sampai ini menjadi pola lama—anggaran besar, papan proyek hilang, hasil tidak terlihat,” tegasnya.

Konteks DAK Fisik dan Akuntabilitas Daerah

Sebagai informasi, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik merupakan salah satu instrumen transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang bertujuan mendanai kegiatan pembangunan infrastruktur prioritas di daerah, termasuk sektor jalan, jembatan, pendidikan, dan kesehatan.
DAK Fisik wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2024.

Kabupaten Sanggau tercatat sebagai salah satu daerah di Kalimantan Barat yang mendapatkan alokasi DAK cukup besar pada dua tahun terakhir, khususnya untuk bidang konektivitas dan infrastruktur jalan daerah.
Namun, sejumlah kalangan menilai, besarnya alokasi dana belum sepenuhnya diiringi dengan transparansi pelaksanaan dan kualitas pengawasan lapangan.

“Pemda harus ingat, DAK bukan sekadar transfer dana, tapi amanah pembangunan. Jika penggunaannya tidak transparan dan akuntabel, maka kepercayaan publik akan menurun, bahkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar Yayat Darmawi, SE.,SH.,MH, Koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya mengkonfirmasi ke berbagai pihak untuk mendapatkan keterangan terkait kondisi proyek di lapangan serta alasan tidak dipasangnya papan informasi.

Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah untuk menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan, memastikan proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp44 miliar dalam dua tahun anggaran ini terlaksana sesuai kontrak, dan menjamin transparansi penggunaan DAK Fisik sebagaimana mandat undang-undang.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.