Tinta Rakyat Nusantara.Com, SANGGAU – Proyek Peningkatan Struktur Jalan Tayan–Meliau di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Tahun Anggaran (TA) 2024 yang menelan biaya sebesar Rp14.823.000.000,00 dari dana APBD Kabupaten Sanggau, kini menuai sorotan setelah ditemukan mengalami kerusakan meski baru selesai dikerjakan pada akhir tahun 2024 lalu.
Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sanggau, dengan pelaksana pekerjaan CV. Kadi Anugrah Putra yang beralamat di Jl. PH. Husin II Komp. Grand Paris 2 No. A4 Pontianak. Berdasarkan dokumen resmi, proyek ini tercatat dengan Kode Tender 6072298 dan Kode RUP 51549019, serta telah dilakukan serah terima pekerjaan (BAST) pada 6 Desember 2024 dan pembayaran pada 11 Desember 2024.
Namun, berdasarkan pantauan Tim Investigasi gabungan media dan LSM di lokasi, kondisi jalan sudah tampak mengalami kerusakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait kualitas konstruksi dan keamanan pengguna jalan.
Kerusakan ini juga menjadi sorotan tajam sejumlah awak media dan LSM saat melakukan investigasi yang turun ke lapangan pada Senin (6/10/2025). Salah satu temuan di lapangan menyebutkan adanya dugaan bahwa ketebalan lapisan aspal yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis, material timbunan (LPA-LPB) diduga dari sumber quarry yang tidak berizin, BBM yang digunakan kuat dugaan menggunakan BBM Subsidi.
Pengamat Konstruksi: Kontraktor Harus Bertanggung Jawab
Menanggapi kondisi tersebut, Ir. Amrun, pengamat konstruksi yang memiliki sertifikasi General Superintendent sejak 1994, menegaskan bahwa pihak kontraktor harus bertanggung jawab.
“Jika kerusakan ini terjadi masih dalam masa pemeliharaan, maka CV. Kadi Anugrah Putra wajib memperbaikinya segera untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” ujarnya.
Warga Tayan Hilir: “Kami Kecewa, Baru Setahun Sudah Rusak”
Seorang warga Kecamatan Tayan Hilir yang enggan disebut namanya turut mengungkapkan kekecewaannya.
“Proyek ini memang baru selesai tahun 2024 lalu, tapi sekarang sudah ada yang rusak lagi. Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah memperhatikan jalan ini, tapi hasil pekerjaannya sangat mengecewakan. Aspalnya cepat rusak, berarti dikerjakan tidak maksimal,” ujarnya dengan nada kesal.
Ia juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung untuk memeriksa proyek ini, mengingat dana yang digunakan bersumber dari keuangan negara dan jalan tersebut menjadi akses vital bagi perekonomian masyarakat sekitar.
TINDAK Indonesia: Dugaan Korupsi Harus Diusut Tuntas
Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia, Faisal, SH, dalam pernyataannya menyebut adanya indikasi kuat dugaan korupsi dalam proyek ini.
“Modus yang sering terjadi adalah pengurangan volume pekerjaan dan penggunaan material di bawah standar. Dengan nilai proyek yang besar, namun baru setahun sudah rusak, ini patut diselidiki oleh Reskrimsus Polda Kalbar dan Aspidsus Kejati Kalbar,” tegas Faisal.
Ia menambahkan bahwa proyek-proyek fisik bernilai besar di bawah Dinas PUPR sering menjadi “ladang subur” bagi oknum kontraktor nakal dan pejabat nakal.
“Kejahatan proyek seperti ini kerap berulang di daerah-daerah marginal, namun jarang berproses hukum. Ini harus menjadi perhatian serius. Kenapa kasus korupsi proyek di Kalbar nyaris tak pernah terungkap?” ujarnya menyoroti.
Desakan Pemeriksaan dan Monev oleh Lembaga Terkait
Faisal juga mendesak agar lembaga berwenang seperti BPK, Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan Tipikor Polda Kalbar segera melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap proyek Peningkatan Struktur Jalan Tayan–Meliau (DBH Sawit 2024) tersebut.
“Segera periksa semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung. Negara dan masyarakat tidak boleh dirugikan karena kelalaian dan permainan oknum kontraktor nakal dan pejabat nakal dalam proyek infrastruktur,” pungkas Faisal.
(Tim Liputan).
Komentar0