Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Kemitraan perkebunan kelapa sawit melalui pola inti-plasma sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian usaha bagi petani. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan kebun plasma masih dinilai menyisakan persoalan, terutama menyangkut transparansi hasil produksi dan pembagian pendapatan kepada petani.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H. Menurutnya, apabila terdapat laporan atau indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan kebun plasma, pemerintah dan pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Yayat secara khusus mendorong dilakukan audit khusus terhadap koperasi-koperasi yang mengelola kebun plasma di Kalimantan Barat.
“Hal ini mesti dan perlunya audit secara khusus dan menyeluruh terhadap koperasi plasma yang berada di Kalimantan Barat,” ujar Yayat.
Menurutnya, audit diperlukan untuk membuka kondisi sebenarnya berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar berdasarkan dugaan maupun tudingan.
Pemeriksaan, kata dia, idealnya mencakup luas lahan, produksi Tandan Buah Segar (TBS), harga jual, pembayaran dari perusahaan inti, biaya operasional, berbagai potongan, kewajiban petani, penerimaan koperasi hingga jumlah bersih yang diterima anggota.
Petani Berhak Mengetahui Perhitungan Hasil
Yayat menilai petani plasma tidak semestinya hanya menerima angka akhir pembayaran tanpa memperoleh informasi mengenai bagaimana nilai tersebut dihitung.
Petani perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai jumlah produksi, harga jual TBS, biaya pengelolaan, potongan, kewajiban serta hasil bersih yang menjadi hak mereka.
Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kecurigaan dan konflik antara petani, koperasi maupun perusahaan inti.
“Ketidaktransparansian dan ketidakadilan atas pembagian hasil yang dibagikan atau disalurkan oleh koperasi plasma kepada petani harus menjadi perhatian. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, harus dibuka melalui pemeriksaan yang menyeluruh,” tegasnya.
Audit Jangan Berhenti pada Administrasi
Menurut Yayat, audit terhadap koperasi plasma tidak cukup hanya memeriksa laporan administrasi. Pemeriksaan juga perlu menelusuri aliran dana dari hulu hingga hilir.
Mulai dari hasil penjualan TBS, pembayaran perusahaan inti, biaya operasional, potongan, kewajiban koperasi, pembayaran kepada petani hingga posisi saldo maupun aset koperasi perlu dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan mekanisme tersebut, apabila terdapat perbedaan antara data produksi, nilai pembayaran perusahaan dan jumlah yang diterima petani, perbedaan itu dapat diketahui secara objektif.
Yayat menegaskan, dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen yang sah.
“Prinsipnya, setiap rupiah yang berasal dari hasil kebun petani harus dapat dijelaskan asal-usul, penggunaan dan penyalurannya,” ujarnya.
Koperasi dan Perusahaan Inti Sama-Sama Harus Transparan
Persoalan kemitraan plasma, lanjut Yayat, tidak boleh hanya dibebankan kepada salah satu pihak.
Koperasi sebagai wadah petani memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada anggotanya. Sementara perusahaan inti juga harus menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kemitraan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan plasma, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melihat hubungan dan tanggung jawab seluruh pihak.
Pemerintah daerah serta instansi terkait juga dinilai perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, khususnya apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran.
Jangan Biarkan Petani Kehilangan Hak Informasi
Yayat menilai tujuan utama pola kemitraan inti-plasma adalah memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Petani yang telah menyediakan lahan dan tenaga seharusnya memiliki akses terhadap informasi mengenai pengelolaan serta hasil kebun yang menjadi bagian dari kemitraan mereka.
“Petani plasma harus menjadi mitra yang memiliki hak, bukan sekadar pihak yang menerima hasil tanpa mengetahui bagaimana hasil tersebut dikelola,” tegasnya.
Ia juga mendorong evaluasi secara berkala terhadap koperasi plasma di Kalimantan Barat, terutama koperasi yang mengelola hasil perkebunan dan dana dalam jumlah besar.
Audit untuk Membuka Data Secara Objektif
YLBH LMRRI Kalbar menegaskan bahwa dorongan audit bukan berarti langsung menuduh adanya tindak pidana atau kesalahan pengurus koperasi maupun perusahaan.
Audit justru diperlukan untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan, perjanjian kemitraan dan prinsip pertanggungjawaban.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaan telah sesuai ketentuan, hasil audit dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada petani.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, kemitraan inti-plasma harus kembali kepada tujuan utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ekonomi masyarakat dan menciptakan hubungan usaha yang sehat antara petani, koperasi dan perusahaan perkebunan.
Dengan transparansi, audit dan pengawasan yang berjalan baik, diharapkan pengelolaan perkebunan plasma di Kalimantan Barat tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga memastikan hak dan kesejahteraan petani benar-benar terlindungi. (Dwi/Red)

Komentar0