Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak memasuki hari ketiga, Rabu (12/8/2026). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan lelang di sejumlah satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang.
Gerakan Lelang Serentak tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan dan barang sitaan yang telah memenuhi ketentuan untuk dilelang. Selain mendukung proses pemulihan aset, kegiatan ini juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di Kejaksaan Negeri Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual melalui mekanisme lelang.
Kendaraan Daihatsu Gran Max dengan nilai awal Rp78.704.000 berhasil terjual dengan harga Rp91.704.000 setelah diikuti empat peserta lelang.
Sementara itu, kendaraan Daihatsu Pick Up lainnya yang memiliki nilai awal Rp52.703.000 berhasil mencapai harga Rp65.203.000 dengan sembilan peserta lelang.
Dengan demikian, total hasil lelang dua kendaraan tersebut mencapai Rp156.907.000. Tingginya persaingan penawaran menunjukkan adanya minat peserta sekaligus membuka peluang optimalisasi nilai aset melalui mekanisme lelang yang transparan dan kompetitif.
Empat Objek Emas di Sintang Laku Terjual
Hasil positif juga terlihat di Kejaksaan Negeri Sintang. Sebanyak empat objek berupa emas berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp275.020.000.
Rinciannya, emas seberat 2,5 gram kadar 18 karat dengan nilai awal Rp3.680.000 terjual Rp4.580.000 setelah diikuti lima peserta.
Kemudian emas seberat 49,06 gram dengan nilai awal Rp62.891.000 berhasil terjual Rp78.391.000 dengan 10 peserta.
Emas seberat 55,44 gram mengalami kenaikan dari nilai awal Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000 dengan sembilan peserta.
Sedangkan emas seberat 53,81 gram dengan nilai awal Rp94.638.000 berhasil terjual Rp106.138.000 setelah diikuti 12 peserta.
Persaingan harga tersebut menunjukkan bahwa mekanisme lelang terbuka dapat memberikan ruang kompetisi yang sehat sehingga nilai aset yang dikuasai negara berpotensi dioptimalkan.
Meski demikian, tidak seluruh objek yang ditawarkan berhasil memperoleh penawaran.
Di Kejaksaan Negeri Sintang, 1.519 batang kayu olahan jenis meranti, serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang, belum mendapatkan penawar hingga batas waktu pelaksanaan lelang.
Hal serupa terjadi di Kejaksaan Negeri Ketapang. Dua objek berupa 81 lempengan/butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas juga belum memperoleh penawaran sampai batas waktu lelang berakhir.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penerangan Hukum memastikan pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan, apabila telah memenuhi persyaratan, dilelang secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gerakan Lelang Serentak tidak semata-mata berorientasi pada penjualan barang sitaan maupun barang rampasan. Lebih jauh, program tersebut merupakan upaya mengubah aset menjadi nilai ekonomi yang dapat dikembalikan kepada negara sekaligus memperkuat PNBP.
Melalui pengawasan dan pemantauan berkelanjutan, Kejati Kalbar mendorong agar seluruh proses pemulihan aset berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
(TRN/Red)
Sumber: Penkum Kejati Kalbar.

Komentar0