Tinta Rakyat Nusantara.Com, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya bersama personel gabungan melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua unit alat berat jenis excavator dari dua lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan emas ilegal.
Selain alat berat, polisi juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penindakan ini akan terus dilakukan. Kami juga akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal maupun pengelola kegiatan pertambangan,” ujar Benny Bathara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Empat orang telah diamankan dan dua unit alat berat turut disita. Saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
(Zainal/Red).




Komentar0