GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

RUU Perampasan Aset Masih Berproses, DPR Buka Ruang Partisipasi Publik

Foto: Gedung DPR RI

Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berjalan di DPR RI. Komisi III DPR RI saat ini membuka ruang partisipasi publik untuk menyerap masukan dari berbagai kelompok masyarakat terkait substansi RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset bukan kembali dikaji dari awal, melainkan telah masuk dalam proses pembahasan di DPR, khususnya Komisi III sebagai komisi teknis yang membidangi persoalan hukum.

“Bukan dikaji ulang. RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR, dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2026).

Menurut Dasco, tingginya animo masyarakat menjadi salah satu alasan Komisi III terus membuka ruang untuk menyerap aspirasi. Masukan datang dari berbagai unsur, mulai dari organisasi masyarakat, kelompok profesi hingga individu.

“Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya,” ujarnya.

Dasco menambahkan, proses penyerapan aspirasi tersebut tetap dilakukan meskipun DPR sedang memasuki masa reses. Komisi III disebut tetap menjalankan pembahasan dan menerima masukan publik mengenai RUU Perampasan Aset.

“Sehingga kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” sambungnya.

Pimpinan DPR, kata Dasco, selanjutnya akan meminta laporan dari Komisi III terkait sejauh mana perkembangan pembahasan RUU tersebut selama masa reses. Laporan itu akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah dan mekanisme pembahasan selanjutnya.

“Nah, pada saat masa reses ini, kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset yang selama ini sedang diproses,” tutur Dasco.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset termasuk dalam daftar rancangan undang-undang yang akan dilanjutkan penyusunannya bersama pemerintah.

Puan menyebut terdapat 43 RUU yang masih berada dalam tahap penyusunan dan akan dilanjutkan prosesnya, termasuk RUU tentang Perampasan Aset.

“Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 (empat puluh tiga) Rancangan Undang-Undang yang sedang dalam tahap penyusunan. Termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” kata Puan.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam proses legislasi. DPR menekankan pentingnya partisipasi publik agar berbagai pandangan dan masukan masyarakat dapat menjadi bagian dari pembahasan sebelum rancangan tersebut memasuki tahapan berikutnya. (TRN/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.