Tinta Rakyat Nusantara.Com, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku berinisial KG sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan, penetapan KG sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta memperoleh bukti yang dinilai cukup.
Menurut Teddy, tersangka diduga memanipulasi dan memasukkan data ratusan siswa fiktif ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperoleh pencairan Dana BOP.
“Tersangka diduga telah memanipulasi serta memasukkan data ratusan siswa fiktif ke dalam sistem Dapodik Kementerian guna mencairkan alokasi dana BOP,” kata Wahyudi, Senin (24/8/2026).
Teddy mengungkapkan, berdasarkan fakta penyidikan, pada tahun anggaran 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi Dana BOP sebesar Rp813.050.000 yang diperuntukkan bagi 535 siswa. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, jumlah siswa aktif sebenarnya hanya tujuh orang.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2024, PKBM tersebut menerima Dana BOP sebesar Rp908.830.000 untuk 581 siswa. Sementara jumlah siswa aktif berdasarkan fakta penyidikan hanya 13 orang.
Kemudian pada tahun anggaran 2025, dana BOP yang diterima mencapai Rp822.140.000 untuk 511 siswa, sedangkan jumlah siswa aktif hanya delapan orang.
“Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2.506.740.000,” ungkap Teddy.
Ditahan 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KG langsung dilakukan penahanan. Teddy menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya untuk mencegah tersangka menghambat proses penyidikan.
“Di antaranya kekhawatiran tersangka menghambat proses pemeriksaan serta memberikan keterangan atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta,” jelasnya.
Selain itu, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi selama proses penyidikan berlangsung.
“Kekhawatiran tersangka mempengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tambah Teddy.
KG ditahan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan menindak tegas setiap praktik yang merugikan keuangan negara.
“Guna memulihkan serta menyelamatkan keuangan negara demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” pungkas Teddy. (TRN/Red)

Komentar0