GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Empat Napi dan Seorang Wanita Jadi Tersangka Penipuan Online Modus Promo Emas Murah, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat dugaan penipuan online dengan modus promosi penjualan logam mulia emas di bawah harga pasaran. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang wanita yang diduga berperan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

"Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat," ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dari dalam lembaga pemasyarakatan dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban.

"Kami telah mengamankan lima tersangka yang terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita," kata Kombes Bimo.

Keempat warga binaan tersebut masing-masing berinisial IJS yang merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara seorang wanita berinisial RML alias Beby diduga menjadi pemilik rekening penampung hasil kejahatan.

Menurut Kombes Bimo, kasus bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai anak korban karena menggunakan nomor baru. Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promosi sebesar Rp2,35 juta per gram, jauh di bawah harga pasar yang saat itu mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.

Tergiur dengan harga murah tersebut, korban membeli dua batang emas masing-masing seberat 100 gram dan satu batang seberat 50 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp587,5 juta. Uang kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak kembali melakukan transaksi. Suami korban kemudian menghubungi anak mereka dan diketahui bahwa nomor yang menghubungi korban bukan milik anaknya, melainkan bagian dari aksi penipuan.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan aksi penipuan. Setelah korban berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung yang diketahui merupakan milik RML.

"Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya," jelas Kombes Bimo.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank beserta mutasinya, kartu ATM, akun dompet digital, hingga sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Hingga saat ini diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus serupa, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim. Kami juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas," tegas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (TRN/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.