Tinta Rakyat Nusantara.Com, MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — Advokat Chandra Kirana, S.H., M.H., yang dikenal sebagian masyarakat dengan julukan Advokat Jonggos Rakyat, menerima anugerah gelar kehormatan dari Raja Mempawah XIV, Baginda Pangeran Ratu Wirabuana Mohammad Hafizh Adinugraha, S.T.
Gelar kehormatan yang diberikan kepada Chandra Kirana tersebut adalah “Yang Mulia Bakti Amantubillah Dato Petinggi”. Penganugerahan berlangsung pada malam penutupan Festival Budaya Robo-Robo, Rabu (12/8/2026), yang menjadi rangkaian kegiatan budaya Kerajaan Mempawah pada 10–12 Agustus 2026.
Chandra Kirana diketahui juga merupakan Penasihat Hukum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Sambas, Yayasan Sahabat Teratai Kasih (YSTK) Kabupaten Kubu Raya, serta Ketua Pembina Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kabupaten Karawang.
Pemberian gelar kehormatan tersebut turut diberikan kepada sejumlah tokoh lainnya, di antaranya Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, S.Sos., M.H., tokoh dari unsur TNI dan Polri, serta sejumlah raja dari negara tetangga Malaysia.
Prosesi tersebut menjadi bagian dari rangkaian Festival Budaya Robo-Robo yang dihadiri para raja dan tokoh adat dari berbagai daerah di Nusantara, serta tamu kerajaan dari Malaysia dan Brunei Darussalam.
Penganugerahan gelar kepada Chandra Kirana tertuang dalam Keputusan Raja Mempawah XIV Nomor 079/DK-01/IAKM-RMXIV/2026 dan diserahkan langsung oleh Raja Mempawah XIV.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, gelar “Yang Mulia Bakti Amantubillah Dato Petinggi” merupakan bentuk penghormatan adat yang diberikan kepada tokoh yang dinilai memiliki jasa dan pengabdian kepada masyarakat maupun dalam menjaga nilai-nilai budaya.
Secara makna, “Dato” atau “Datuk” merupakan gelar kehormatan Melayu yang merujuk kepada sosok yang dihormati, pemimpin atau sesepuh. Sementara “Petinggi” menggambarkan tokoh terpandang yang memiliki peran sebagai pemimpin, pengayom maupun perpanjangan tangan di tengah masyarakat.
Adapun “Bakti Amantubillah” dimaknai sebagai tanda kehormatan adat yang diberikan kepada seseorang atas pengabdian dan jasa yang dinilai memiliki arti bagi masyarakat maupun lingkungan Kerajaan Mempawah.
Chandra mengungkapkan bahwa gelar tersebut sebenarnya telah diberikan pada 2024 oleh Raja Sepuh Mempawah XIII, Pangeran Ratu Mulawangsya Dr. Ir. H. Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim, M.Sc. Namun, karena adanya kegiatan pendampingan advokasi bersama masyarakat yang tidak dapat ditinggalkan, penerimaan gelar tersebut baru dapat dilaksanakan pada 2026.
Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh pihak Kerajaan Mempawah.
“Terima kasih yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk menerima amanah atas anugerah gelar ‘Yang Mulia Bakti Amantubillah Dato Petinggi’,” ujar Chandra.
Menurutnya, gelar tersebut bukan sekadar penghargaan, tetapi juga merupakan amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.
Ia berharap dapat menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur serta menjaga nama baik Istana Amantubillah dan Kerajaan Mempawah.
“Semoga saya dapat melaksanakan amanah tersebut secara baik dan bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan menjaga nama baik Istana Amantubillah dan Kerajaan Mempawah,” tuturnya.
Penganugerahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antara tokoh masyarakat, pemerintah, unsur keamanan, serta berbagai elemen masyarakat dengan lingkungan Kerajaan Mempawah dalam menjaga dan melestarikan budaya serta nilai-nilai kearifan lokal. (TRN/Red).



Komentar0