Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar dua jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 23 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dari jaringan judi online situs Ujangbet.
Pengungkapan dua perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian pemerintah. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik perjudian, termasuk yang memanfaatkan jaringan internet.
“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.
Menurutnya, Kapolri juga telah memerintahkan jajaran kepolisian untuk terus membongkar jaringan perjudian online, terutama yang memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran digital.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan jaringan pertama bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian online.
Penyidik Subdit III Jatanras Dittipidum bersama Satresmob Bareskrim Polri dan jajaran Polda kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan situs Ujangbet.
Jaringan tersebut menggunakan pulsa telepon seluler sebagai metode deposit. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor; Medan Kota; serta Lubuk Baja, Batam.
Dari operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Wira mengungkapkan server situs Ujangbet berada di Kamboja. Sementara jaringan yang beroperasi di Indonesia bertugas menyediakan rekening serta nomor telepon yang digunakan pemain untuk melakukan deposit pulsa.
Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan admin di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi menjadi rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Polisi menduga aktivitas perdagangan pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian online.
Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.
“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” ujar Wira.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa.
Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri di tiga lokasi di wilayah Tangerang. Sebanyak 14 tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam operasional sejumlah situs judi online.
Di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang, polisi menangkap empat tersangka yang berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.
Di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara, empat tersangka diamankan dengan peran sebagai customer service.
Sementara di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, enam tersangka ditangkap. Mereka bekerja sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.
Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menyita 46 handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.
Penindakan dilakukan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai penawaran dan penyelenggaraan judi online di Tangerang dan sekitarnya.
Jaringan tersebut diketahui mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Wira mengatakan jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin dan operator.
Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, omzet jaringan perjudian tersebut mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian dengan melibatkan PPATK.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Dony Alexander menjelaskan, modus deposit pulsa membuat pemain cukup mengirim pulsa ke nomor telepon yang tercantum pada situs judi.
Setelah pulsa masuk, pemain memperoleh koin yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.
Polri menilai modus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena penggunaan pulsa sebagai sarana deposit berpotensi memperluas akses perjudian online, termasuk kepada anak-anak dan pelajar yang telah memiliki telepon seluler.
Trunoyudo pun mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan handphone dan pulsa oleh anak.
“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” ujarnya.
Polri menegaskan pemberantasan judi online akan terus dilakukan, tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku dan pemblokiran situs, tetapi juga dengan menelusuri aliran dana serta aset hasil kejahatan agar jaringan perjudian tidak dapat kembali beroperasi. (TRN/Red)

Komentar0