GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

RAM Sawit di Aceh Timur Marak Beroperasi Tanpa Persetujuan Lingkungan, Pemda Beri Tenggat hingga Akhir Juli 2026


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyoroti maraknya Rumah Timbang (RAM) Sawit yang diduga beroperasi tanpa melengkapi dokumen Persetujuan Lingkungan. Berdasarkan hasil pemantauan awal, sebagian besar tempat penampungan dan transaksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit belum memiliki dokumen lingkungan yang diwajibkan, terutama Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Kepala Bidang PPILH dan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur, Hermansyah, membenarkan temuan tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa (7/7/2026) malam. Ia menyebutkan, hingga saat ini baru sebagian kecil pengelola RAM Sawit yang telah memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan.

"Kami mengakui masih banyak RAM Sawit yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan, khususnya belum memiliki SPPL maupun UKL-UPL. Padahal, kegiatan ini bukan usaha bebas yang dapat dijalankan tanpa aturan," ujarnya.

Hermansyah menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.

Untuk RAM Sawit berskala kecil dan menengah, dokumen yang wajib dimiliki adalah SPPL. Sementara itu, usaha dengan kapasitas lebih besar diwajibkan menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Ia juga menegaskan bahwa sejak 1 Juni 2026 seluruh pengajuan Persetujuan Lingkungan harus dilakukan secara daring melalui sistem AMDALNET. Dokumen yang diterbitkan di luar sistem tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

"Terhitung mulai 1 Juni 2026, seluruh proses pengajuan izin lingkungan dilakukan melalui AMDALNET. Dokumen yang diterbitkan secara manual tidak lagi diakui keabsahannya," tegasnya.

Meski dampak lingkungan dari operasional RAM Sawit dinilai relatif ringan, aktivitas tersebut tetap berpotensi menimbulkan debu, kebisingan, kerusakan jalan, hingga pencemaran akibat tumpahan cairan buah sawit apabila tidak dikelola dengan baik. Karena itu, keberadaan SPPL menjadi bukti komitmen pelaku usaha dalam menjaga lingkungan sekitar.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memberikan masa transisi hingga akhir Juli 2026 bagi seluruh pengelola RAM Sawit untuk melengkapi dokumen perizinan.

"Kami tidak ingin menutup usaha, tetapi ingin memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib dan bertanggung jawab. Setelah masa tenggang berakhir, mulai Agustus 2026 kami akan melakukan penertiban secara tegas. RAM Sawit yang belum memiliki izin resmi melalui AMDALNET akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan, denda, hingga penghentian operasional sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Hermansyah.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan secara gratis bagi para pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pengajuan izin lingkungan.

"Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi jaminan keberlangsungan usaha agar terhindar dari risiko hukum dan dapat berkembang secara berkelanjutan," pungkasnya.

(Zainal/Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.