GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Mandor, Sita 20,43 Gram Barang Bukti


Tinta Rakyat Nusantara.Com, LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap seorang pria berinisial HJS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan SMPN 1 Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mandor. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan. Saat diamankan, HJS sedang berada di rumah kontrakannya.

Dalam proses penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku, petugas menghubungi Kasi Pemerintahan Desa Mandor untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial HJS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan SMPN 1 Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak,” ujar Chanel.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,43 gram, uang tunai Rp800 ribu, satu unit alat timbangan, serta satu unit telepon seluler merek Oppo.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya,” katanya.

Chanel mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, HJS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Landak juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian juga mengingatkan aparat desa untuk tidak sungkan mendampingi petugas apabila diminta menyaksikan proses penggeledahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(*/Dwi-Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.