GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Foto: Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein dalam konferensi pers perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur. di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Dok.Web KPK)

Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, mengatakan tiga tersangka yang ditahan merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, dan R. Wahid Ruslan.

Ketiganya disebut sebagai pihak swasta atau koordinator lapangan (korlap) dalam klaster kedua perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur.

“ KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu Sdr. AY selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Sdr. MF selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Sdr. RWR selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Ketiga tersangka diduga memberikan suap kepada Anwar Sadad, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, serta kepada Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad.

Nilai suap yang diduga diberikan kepada Anwar Sadad mencapai Rp6,9 miliar. Suap tersebut diduga berkaitan dengan upaya mendapatkan dana hibah Pokmas untuk wilayah mereka.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas dugaan perbuatannya, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan R. Wahid Ruslan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total 21 Tersangka

Penahanan tiga tersangka baru tersebut merupakan bagian dari pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur yang secara keseluruhan melibatkan 21 tersangka.

Pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan para tersangka yang terbagi dalam tiga klaster, yakni empat orang sebagai penerima suap dan 17 orang sebagai pemberi suap.

Klaster pertama berkaitan dengan kelompok pemberi suap yang aliran dananya diduga bermuara kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Klaster kedua mencakup kelompok pemberi suap yang diduga menyetorkan uang “ijon” kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad, beserta stafnya, Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan aliran suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur lainnya, Achmad Iskandar.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas tersebut bermula dari pengembangan OTT terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022.

Dalam perkara ini, praktik dugaan korupsi dilakukan dengan modus “ijon” dan pemotongan dana hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Para pihak diduga menyepakati pemberian komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan.

KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (TRN/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.