Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pembentukan tim yang beranggotakan sembilan penyidik tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian publik itu akan berjalan secara profesional dan berbasis alat bukti.
KPK juga menyoroti keterlibatan sejumlah mantan pegawai lembaga antirasuah yang kini kembali bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung dan ikut memperkuat tim penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pembentukan tim khusus tersebut merupakan perkembangan yang patut diapresiasi.
“Kami memandang ini sebagai langkah yang positif. Di dalam tim tersebut terdapat mantan insan KPK yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi,” ujar Budi, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, penyidik yang pernah bertugas di KPK memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara korupsi berskala besar. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung.
Ia menilai kompetensi para mantan pegawai KPK dapat menjadi modal penting dalam mengusut perkara secara objektif dan berdasarkan alat bukti.
“Pengalaman mereka selama bertugas di KPK tentu menjadi bekal yang sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan,” katanya.
Meski penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, KPK memastikan tetap mengikuti perkembangan penyidikan.
Budi menegaskan, komunikasi antarlembaga selama ini telah berjalan dengan baik. Apabila nantinya ditemukan kendala dalam proses penyidikan, KPK siap memberikan dukungan melalui koordinasi maupun supervisi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak awal komunikasi dengan penyidik Polri maupun Kejagung telah berlangsung dengan baik. Jika ada hambatan dalam penanganan perkara, tentu bisa dicarikan solusi bersama,” jelasnya.
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah bermula ketika Kortastipidkor Polri membuka penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada periode 2018–2026.
Penyidikan kemudian berkembang ke sejumlah perkara lain, termasuk dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam perkembangannya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Tak lama berselang, penyidik Polri menetapkannya sebagai tersangka sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung kemudian membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan pejabat dan penyidik dari berbagai satuan kerja di lingkungan institusi tersebut.
Dua di antaranya, Chatarina Muliana Girsang dan Muhibuddin, diketahui pernah mengabdi di KPK sebelum kembali bertugas di Kejaksaan Agung.
Kehadiran keduanya dinilai memperkuat kapasitas tim dalam menangani perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Koordinasi bersama Polri dan KPK juga akan tetap dilakukan guna memastikan penanganan perkara berlangsung transparan, akuntabel, dan profesional. (Tim/Red)

Komentar0