GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Komisi III DPR RI Dukung Kortastipidkor Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sektor Batu Bara


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor batu bara yang diduga berdampak besar terhadap keuangan negara serta pelayanan publik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," ujar Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).

Ia menilai dugaan penyimpangan di sektor batu bara tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga dapat memengaruhi pelayanan kepada masyarakat, termasuk pasokan listrik di sejumlah wilayah.

Karena itu, Habiburokhman menegaskan pengungkapan perkara harus dilakukan hingga ke akar permasalahan agar memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengajak seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga TNI sesuai kewenangannya, untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius, terlebih jika menyangkut sektor strategis seperti energi yang menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional.

"Semua pihak harus diperlakukan sama di depan hukum. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang terbukti terlibat," tegas Tandra.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, termasuk sebuah kafe dan tempat penukaran valuta asing di kawasan Cipete.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan penggeledahan dilakukan secara serentak di beberapa lokasi guna mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan penyidik.

Selain di Jakarta, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta sejumlah mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum menegaskan akan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.