Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat membenarkan pengiriman empat unit mobil sitaan yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit yang ditangani Kejaksaan Agung RI.
Proses pengiriman dilakukan di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (1/7/2026). Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, turut meninjau langsung keberangkatan barang sitaan tersebut.
Empat kendaraan yang dikirim terdiri atas satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, serta dua unit Toyota Fortuner. Seluruh kendaraan sebelumnya disita oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI.
Barang sitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di wilayah Kalimantan Barat dengan tersangka berinisial STO alias Aseng.
Kajati Kalbar menjelaskan, kendaraan dikirim menggunakan Kapal Fajar Bahari melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selanjutnya, barang sitaan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI, sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan," ujar Emilwan Ridwan.
Ia menegaskan, Kejati Kalbar hanya memberikan dukungan administratif serta pengamanan sesuai kewenangannya guna memastikan proses penanganan barang bukti berjalan lancar.
Menurutnya, seluruh tahapan pengiriman dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu perkembangan resmi dari Kejaksaan Agung RI sebagai institusi yang menangani penyidikan perkara tersebut.
(*/Dwi-Red).




Komentar0