Tinta Rakyat Nusantara.Com, NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Di bawah kepemimpinan Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Satreskrim Polres Nagan Raya, satu orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Bio Solar resmi ditahan.
Penahanan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB terhadap seorang pria berinisial M. Terduga diamankan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
"Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi," tegasnya.
AKP Muhammad Rizal menjelaskan, penahanan terhadap terduga M merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut diduga diperoleh dari dua orang yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara serupa, kemudian dijual atau diniagakan kepada terduga M.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun perdagangan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
(Zainal/Editor:Red).

Komentar0