GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

KANA: Pelantikan Keuchik Terpilih Tidak Boleh Ditunda


Tinta Rakyat Nusantara.Com, ACEH TIMUR – Ketua LSM Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA), Muzakir, menegaskan bahwa pelantikan kepala desa (keuchik) terpilih tidak boleh ditunda. Menurutnya, hal tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Desa.

Pernyataan itu disampaikan Muzakir menyikapi Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

"KANA mengharapkan pemerintah harus konsisten sejak UU Nomor 5 Tahun 1979 hingga UU Nomor 6 Tahun 2014. Mekanisme pemilihan langsung mencerminkan kedaulatan rakyat di tingkat desa dan menjadi bentuk nyata prinsip demokrasi serta otonomi desa," kata Muzakir, Senin (29/6/2026).

Ia mengutip Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa calon kepala desa terpilih dilantik oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya keputusan bupati/wali kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Muzakir menilai Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak dapat diberlakukan terhadap calon kepala desa yang telah terpilih berdasarkan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014.

"Pemilihan tersebut sudah sah sesuai aturan yang berlaku saat itu. Karena itu, pelantikannya tidak semestinya ditunda," ujarnya.

Muzakir juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi keuchik terpilih. Menurutnya, putusan MK menegaskan bahwa calon kepala desa yang telah terpilih harus memperoleh kepastian hukum yang adil.

Karena itu, ia berpendapat norma peralihan dalam Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda, apalagi membatalkan, pelantikan keuchik yang telah terpilih secara sah.

Selain itu, Muzakir menyayangkan masih adanya keuchik terpilih yang belum dilantik meski telah berlangsung sekitar 10 bulan sejak pelaksanaan pemilihan.

"Pemerintah juga harus menjelaskan kepada publik alasan mengapa keuchik terpilih tersebut belum dilantik. Padahal sudah ada yang 10 bulan setelah pemilihan masih belum juga dilantik. Kalau memang ada persoalan administrasi, mengapa hingga berbulan-bulan belum juga diselesaikan," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait alasan belum dilantiknya sejumlah keuchik terpilih sebagaimana disampaikan oleh Ketua LSM KANA tersebut.

(Zainal/ Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.