GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Sosialisasi Disiplin Pegawai Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021


Tinta Rakyat Nusantara.Com, TANGERANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten melalui sosialisasi kepegawaian terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas I Tangerang tersebut menghadirkan Tim SDM Kanwil Ditjenpas Banten yang dipimpin Ketua Tim SDM, Eka Yogaswara. Sosialisasi diikuti oleh seluruh jajaran pegawai sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi kepegawaian sekaligus meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya pemahaman terhadap aturan disiplin ASN sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.

“Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Rutan Kelas I Tangerang untuk kembali memahami kewajiban, larangan, serta konsekuensi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dengan memahami aturan yang berlaku, diharapkan seluruh pegawai dapat melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab,” ujar Irhamuddin.

Dalam pemaparannya, Eka Yogaswara menjelaskan berbagai ketentuan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Materi yang disampaikan meliputi kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS, larangan yang harus dihindari, hingga mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.

“Sosialisasi ini merujuk kepada hal-hal yang harus kita ketahui bersama terkait peraturan kedisiplinan pegawai. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 telah dijelaskan mengenai kewajiban yang harus dijalankan oleh PNS, larangan-larangan yang tidak diperbolehkan, serta tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi pegawai. Hal ini perlu dipahami bersama agar pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai ASN dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur,” jelas Eka.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai jenis-jenis hukuman disiplin yang terbagi menjadi hukuman ringan, sedang, dan berat. Materi tersebut mencakup kategori pelanggaran, jangka waktu pemberian sanksi, serta langkah-langkah yang harus ditempuh instansi apabila terjadi pelanggaran disiplin oleh pegawai.

Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi SDM serta sosialisasi disiplin pegawai ini, Rutan Kelas I Tangerang berharap seluruh jajaran semakin memahami aturan kepegawaian, meningkatkan kedisiplinan, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

(Zainal/Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.