Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Direktur PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI), Ricky, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemberian keterangan palsu terkait transaksi pembelian saham perusahaan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (19/6/2026).
Laporan tersebut didampingi kuasa hukum PT TDI, Ade Ratnasari, SH. Menurut Ade, laporan telah diterima penyidik dan saat ini memasuki tahap pendalaman awal.
“Kami melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat, yakni berinisial CRS, K, KG, IN, S, serta seorang oknum notaris di Bali,” ujar Ade kepada wartawan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Ade menjelaskan, perkara ini bermula dari kesepakatan pembelian 34 persen saham PT TDI atau sebanyak 3.400 lembar saham dengan nilai transaksi mencapai Rp381,5 miliar. Pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap melalui sistem termin.
Namun, hingga laporan dibuat, PT TDI mengklaim pembayaran yang telah disepakati belum direalisasikan. Selain itu, perusahaan juga menemukan sejumlah fakta yang dinilai merugikan dalam proses penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Sampai saat ini kesepakatan pembayaran tidak terpenuhi. Justru saat mereka berupaya melaksanakan RUPS, PT Tirta Digital Indonesia diundang tetapi menyatakan keberatan karena belum ada laporan tahunan perusahaan,” kata Ade.
Menurutnya, selama lima tahun terakhir PT TDI telah meminta pertanggungjawaban kepada direksi perusahaan terkait laporan dan pengelolaan perusahaan. Namun, permintaan tersebut disebut tidak memperoleh respons yang memadai.
“Selama lima tahun kami meminta pertanggungjawaban direksi, tetapi tidak ada itikad baik. Yang ada justru surat-surat tanggapan yang menurut klien kami semakin menunjukkan adanya kerugian yang dialami PT Tirta Digital Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Ade mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan sejumlah warga negara asing dalam perkara tersebut, termasuk seorang warga negara Rusia yang sebelumnya pernah menjadi perhatian publik dalam kasus lain di Bali.
Pihaknya meminta penyidik Bareskrim Polri untuk mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
“Apakah ada keterkaitan atau tidak, biarkan penyidik yang mendalami. Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara luas dan menyeluruh agar seluruh fakta hukum dapat terungkap,” katanya.
Tak hanya soal pembayaran saham, PT TDI juga mempertanyakan perubahan data perusahaan yang disebut terjadi pada 17 Juni 2026 tanpa adanya persetujuan atau kesepakatan dari pihaknya.
Atas dasar itu, PT TDI menilai sejumlah tindakan yang dipersoalkan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri.(***)

Komentar0