Tinta Rakyat Nusantara.Com, BATU BARA – Aktivitas penambangan material galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut ramai diperbincangkan di berbagai media sosial maupun media massa karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas penambangan masih berlangsung meski telah menuai perhatian masyarakat terkait legalitas operasional, dampak lingkungan, serta potensi kerusakan infrastruktur di sekitar lokasi tambang.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk galian C, wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan yang tidak dikelola sesuai standar juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan. Di antaranya kerusakan ekosistem, erosi tanah, pencemaran lingkungan, hingga gangguan terhadap keselamatan masyarakat dan pengguna jalan di sekitar area operasional.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara objektif, transparan, dan profesional guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status perizinan operasional tambang tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dimintai keterangan resmi mengenai legalitas serta aktivitas operasional di lokasi tersebut.
(Tim Liputan)

Komentar0