Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK, KALBAR – Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-15 kali secara berturut-turut.
Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya,” ujar Edi.
Dalam laporannya, Pendapatan Daerah Kota Pontianak tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp2,16 triliun dan terealisasi Rp2,15 triliun atau 99,56 persen. Sementara itu, Belanja Daerah yang ditargetkan Rp2,20 triliun terealisasi sebesar Rp2,06 triliun atau 93,27 persen.
Dari realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan tersebut, Pemerintah Kota Pontianak mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138,87 miliar.
Menurut Edi, besarnya SiLPA dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, efisiensi penggunaan anggaran, serta pendapatan daerah yang melampaui target.
“Secara umum realisasi pendapatan berada di atas 95 persen. SiLPA yang tercatat juga dipengaruhi oleh perpanjangan pekerjaan konstruksi, penghematan anggaran, dan pendapatan yang melebihi target,” jelasnya.
Edi menambahkan, penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan secara terintegrasi melalui sistem aplikasi yang mencakup tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan pertanggungjawaban. Seluruh laporan perangkat daerah kemudian dikonsolidasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Meski kembali meraih opini WTP, ia menegaskan bahwa capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Yang terpenting bukan hanya penyerapan anggaran, tetapi bagaimana program yang disusun bersama DPRD dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengapresiasi keberhasilan Pemkot Pontianak dalam mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut.
Menurutnya, opini WTP merupakan indikator penting dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Setelah hasil pemeriksaan BPK diterima, laporan tersebut akan diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Angka-angka dalam laporan sudah disampaikan secara jelas, baik yang tercapai maupun yang belum tercapai. Selanjutnya DPRD akan membahasnya sesuai tahapan yang berlaku,” kata Satarudin.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda akan dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
“Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga perda pertanggungjawaban APBD ini ditetapkan,” pungkasnya. (Tim/Red)

Komentar0