Tinta Rakyat Nusantara.Com, ACEH TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA) menanggapi tegas pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Timur terkait penundaan pembayaran tunjangan sertifikasi guru untuk komponen gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025.
Ketua LSM KANA, Muzakir, menilai penjelasan yang disampaikan pihak Disdikbud bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat serta menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga pendidik dan masyarakat.
Menurut Muzakir, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, alokasi dana gaji dan tunjangan profesi guru telah disiapkan pemerintah pusat setiap tahun sesuai jumlah penerima dan besaran hak yang berlaku. Dana tersebut bersumber dari APBN dan ditransfer ke kas daerah untuk disalurkan kepada para guru.
“Bukankah semua hak itu sudah dianggarkan, dihitung, dan ditransfer ke daerah setiap tahun? Bahkan mulai tahun 2026, penyaluran tunjangan sertifikasi sudah diatur dibayarkan setiap bulan, bukan lagi menunggu waktu yang tidak jelas,” ujar Muzakir, Senin (29/6/2026).
Ia mempertanyakan alasan Plt Kadisdikbud yang menyebut pembayaran harus menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebelum dapat diusulkan dalam APBK Perubahan.
“Penjelasan itu terasa sangat aneh, janggal, dan membingungkan. Hak guru bukan tergantung sisa anggaran atau perubahan APBK, melainkan sudah menjadi kewajiban negara yang alokasinya pasti sejak awal tahun. Jika alasannya seperti itu, kapan hak mereka akan dibayarkan?” tegasnya.
LSM KANA mendesak Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membuka secara transparan data alokasi dana yang telah diterima daerah serta segera menyelesaikan pembayaran tunjangan guru yang tertunggak tanpa alasan administratif yang dinilai bertentangan dengan regulasi pusat.
Selain itu, KANA juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran gaji dan tunjangan profesi guru sertifikasi karena mencium adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran.
“Informasi ini menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengusut secara tuntas dan transparan. Bila ditemukan penyimpangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Muzakir.
Sebelumnya, Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Aceh Timur, Bustami, menjelaskan bahwa anggaran pembayaran gaji tersebut memang bersumber dari APBN. Namun, menurutnya, terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum dana dapat dicairkan kepada para guru.
“Gajinya bersumber dari APBN, namun kami saat ini harus menunggu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Nantinya, SILPA tersebut akan diusulkan kembali dalam APBK Perubahan,” ujar Bustami, Selasa (23/6/2026).
Hingga kini, persoalan pembayaran tunjangan sertifikasi guru di Aceh Timur masih menjadi perhatian berbagai pihak yang berharap hak para pendidik segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim/Red).

Komentar0