GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kejati Kalbar Terapkan Restorative Justice dan Plea Bargain, Wujudkan Penegakan Hukum yang Humanis


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pada Kamis (25/6/2026), Kejati Kalbar melaksanakan ekspose permohonan persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Walhasan alias Pak Wal yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP, serta permohonan persetujuan mekanisme Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) terhadap tersangka Ika Suryani alias Ika yang disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP. Kedua perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Ketapang dan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk memperoleh persetujuan.

Sepanjang tahun 2026, Kejati Kalbar telah mengimplementasikan enam perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dengan memulihkan hubungan sosial serta mengembalikan harmoni di tengah masyarakat tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Selain itu, sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana nasional, Kejati Kalbar juga mulai menerapkan mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah sebagai bagian dari modernisasi sistem peradilan pidana. Mekanisme ini berlaku bagi perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis, serta adanya pengakuan bersalah yang dilakukan secara sukarela.

Penerapan mekanisme tersebut diharapkan mampu mewujudkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi hak-hak para pihak maupun prinsip keadilan.

Melalui pengakuan bersalah yang dilakukan secara sukarela dan bertanggung jawab, proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif. Sebagai bentuk apresiasi atas sikap kooperatif tersebut, terdakwa berpeluang memperoleh tuntutan yang lebih ringan dari penuntut umum, dengan seluruh proses tetap berada di bawah pengawasan hakim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum yang lebih manusiawi, sederhana, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan secara cepat.

"Hukum pada hakikatnya tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan jalan untuk memperbaiki, memulihkan, dan menghadirkan kepastian bagi semua pihak," tegasnya.

Kejati Kalbar meyakini bahwa penegakan hukum yang modern adalah penegakan hukum yang mampu menyeimbangkan ketegasan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan semangat tersebut, Kejati Kalbar akan terus berinovasi menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat, sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

(Tim Liputan/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.