Tinta Rakyat Nusantara.Com, TANGERANG – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang mulai memasuki proses penelaahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Anti Korupsi (Kontak) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.
Anggaran yang menjadi sorotan mencapai Rp43,48 miliar. Dana tersebut disebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, di antaranya perjalanan dinas, kegiatan reses anggota DPRD, rapat-rapat kedinasan, serta belanja makan dan minum.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tigaraksa, Muhamad Arsyad, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait persoalan tersebut.
“Terkait yang diaspirasikan saat unjuk rasa, kita dapat laporan masuk. Tapi saya tidak bisa menjelaskan siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan,” ujar Arsyad saat dikonfirmasi.
Menurutnya, identitas pelapor wajib dilindungi selama proses penanganan masih berlangsung.
“Kalau yang bersangkutan yang follow up, silakan konfirmasi. Tapi kalau yang melapor, kita lindungi. Kalau kita buka sendiri, nanti justru jadi kesalahan di kami,” katanya.
Arsyad menjelaskan bahwa laporan yang diterima belum otomatis masuk ke tahap penindakan. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap telaah awal sesuai prosedur yang berlaku.
“Yang namanya laporan itu ada prosesnya. Dari pimpinan kemudian diserahkan ke pidana khusus untuk ditelaah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan akan menilai terlebih dahulu apakah laporan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Nanti kita lihat lagi, apakah perlu pendalaman, apakah ada bukti-bukti yang berkaitan dengan yang dipermasalahkan, bukti awalnya apa saja, kemudian seperti apa pertanggungjawaban dari yang dilaporkan. Jadi ada proses yang harus dilalui,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Kejari Tigaraksa belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan status hukum terkait dugaan penyimpangan tersebut. Proses masih berada pada tahap awal penelaahan dan pengumpulan informasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan serta menyangkut penggunaan dana publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
(Tim Liputan).

Komentar0