Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Andri Mulyono setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan tersangka AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP, dan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut penyidik, Andri Mulyono merupakan pengendali perusahaan penyedia sepeda motor listrik untuk BGN. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup usai memeriksa AM sebagai saksi.
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Dari komunikasi tersebut, Andri diduga mengetahui rencana pengadaan sepeda motor listrik yang akan dilaksanakan BGN. Penyidik menyebut sejak Februari 2025, AM aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.
Padahal, pada saat itu PT YAT disebut belum memenuhi persyaratan sebagai vendor karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, proses pengadaan juga disebut belum dimulai.
Penyidik menduga Andri kemudian bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE agar dapat memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pengadaan hingga memenangkan proyek sepeda motor listrik tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut. AM diduga menaikkan harga setiap unit kendaraan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang telah tersedia.
Hingga kini, Kejagung terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Komentar0