Tinta Rakyat Nusantara.com, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menunjukkan capaian positif dalam penegakan hukum sepanjang Januari hingga Juni 2026. Selama enam bulan pertama tahun ini, Ditreskrimum berhasil menyelesaikan 816 dari total 1.111 laporan tindak pidana yang diterima.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (29/6/2026). Tingginya angka penyelesaian perkara menjadi indikator komitmen Polda Kalbar dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kalimantan Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol. Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa tindak pidana konvensional masih mendominasi kasus yang ditangani selama semester pertama 2026.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi perkara terbanyak dengan 247 kasus, disusul pencurian biasa sebanyak 237 kasus, penggelapan 136 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 131 kasus, serta penipuan sebanyak 75 kasus.
Menurutnya, data tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat langkah pencegahan dan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang dinilai rawan tindak kriminal.
"Kami terus melakukan analisis terhadap pola kejahatan yang berkembang sehingga langkah-langkah penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur," ujar Kombes Pol. Raswin Bachtiar Sirait.
Sebagai upaya menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang berkaitan dengan curas, curat, dan curanmor (3C), Polda Kalbar kembali mengaktifkan Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat Ditreskrimum maupun seluruh Polres jajaran sejak 21 Mei 2026.
Keberadaan URC terbukti memberikan hasil yang signifikan. Dalam waktu kurang dari dua bulan sejak diaktifkan kembali, unit tersebut berhasil mengungkap 103 kasus tindak pidana.
Rinciannya terdiri atas tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 41 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 43 kasus tindak pidana lainnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 147 orang tersangka dan menyelamatkan aset milik masyarakat dengan nilai kerugian material mencapai Rp832.499.100.
Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti efektivitas pola kerja cepat yang diterapkan melalui pembentukan Unit Reaksi Cepat dalam mendukung penegakan hukum di Kalimantan Barat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di berbagai wilayah yang berpotensi menjadi titik rawan kejahatan.
Menurutnya, penguatan patroli, peningkatan kehadiran personel di lapangan, serta optimalisasi kinerja URC merupakan bentuk keseriusan Polda Kalbar dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Pencapaian ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kalimantan Barat. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian, baik melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Centre 110," ujarnya.
Polda Kalbar menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan tindak kriminal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Dengan penyelesaian 816 kasus selama semester pertama 2026 serta keberhasilan URC 3C mengungkap 103 kasus dalam waktu singkat, Ditreskrimum Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat penegakan hukum, dan menjaga stabilitas keamanan demi terciptanya rasa aman bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat. (*/Dwi-Red)


Komentar0