GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Dinas Perkebunan Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran PT Arvena Sepakat di Nanga Mahap


Tinta Rakyat Nusantara.Com, SEKADAU – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kabupaten Sekadau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Camat Nanga Mahap, unsur Forkopimcam, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik lahan dari sejumlah desa melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Arvena Sepakat, Kamis (11/6/2026).

Pengecekan dilakukan dalam dua kelompok. Kelompok pertama memeriksa wilayah Desa Sebabas, tepatnya kawasan Kemoyuk, dengan fokus pada lahan seluas 9,3 hektare di Blok B-6 yang diduga berada di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Sementara itu, kelompok kedua melakukan peninjauan di Desa Nanga Suri dan Desa Tembesuk. Adapun pengecekan di Desa Lembah Beringin serta sejumlah titik yang belum diambil koordinatnya dijadwalkan berlanjut pada Jumat (12/6/2026).

Di Desa Tembesuk, tim memulai pemeriksaan dari Dusun Belangir dengan meninjau lahan milik Suwandi alias Acak seluas 2,5 hektare yang sebelumnya dikembalikan perusahaan tanpa disertai berita acara resmi.

Selain itu, tim menemukan lahan terlantar seluas sekitar 13 hektare di wilayah Tanjung Buluh, termasuk sekitar empat hektare milik Suwandi. Lahan tersebut dinilai tidak dikelola secara optimal. Tim juga mencatat minimnya fasilitas pendukung karena tidak tersedia akses jalan perusahaan, sementara jembatan yang ada hanya berupa titian kayu yang dibangun secara mandiri oleh pemilik lahan.

Suwandi mengaku pernah memanen tandan buah segar (TBS) sawit di lahan tersebut karena tidak dimanfaatkan perusahaan. Namun, aktivitas tersebut berujung pada penangkapan dirinya. Ia juga mengaku pernah diminta perusahaan untuk memanen sawit pada tahun 2022 dan 2025 dengan kewajiban menyerahkan hasil panen kepada perusahaan.

“Kita pikul sawit jalan kaki jauh lewat jalan rampuk (jerami). Selain itu fasilitas kerja seperti APD, alat panen dodos, dan BPJS juga tidak ada. Bahkan status kita bekerja di perusahaan juga tidak jelas. Karena tidak mampu, saya mundur,” ungkap Suwandi.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke lahan milik Nyalt yang juga ditemukan dalam kondisi terlantar hampir satu hektare. Selanjutnya, tim meninjau lahan milik Masjan di kawasan sempadan Sungai Ketaman.

Di lokasi tersebut ditemukan tanaman kelapa sawit milik perusahaan yang ditanam hanya sekitar lima meter dari bibir sungai. Pengukuran dilakukan menggunakan alat resmi dan disaksikan oleh BPN, dinas terkait, pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, serta pemilik lahan.

Tim juga memeriksa lahan milik Budiani yang berdekatan dengan lokasi tersebut. Dari total empat hektare lahan, sekitar 0,3 hektare ditemukan tidak dikelola oleh perusahaan.

Tidak hanya itu, tim meninjau kawasan permukiman warga di RT 005/RW 001 Kemurang, Dusun Tembesuk. Meski sebelumnya telah ada kesepakatan pengembalian kepada masyarakat karena berada di luar izin perusahaan, kawasan yang telah dihuni turun-temurun itu disebut masih masuk dalam peta konsesi perusahaan.

Di Blok B-6, tim memeriksa lahan milik Radu yang diduga berada di luar izin. Menurut Radu, awalnya perusahaan hanya meminta sebagian lahannya untuk pembangunan jalan, namun seluruh lahan kemudian digarap oleh anak perusahaan Gunas Group.

Pemeriksaan dilanjutkan ke lahan milik Mukmin Zulfikar, Marten, Senyan, dan Musem di kawasan Blok C yang juga diduga berada di luar izin, tetapi telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.

Mukmin mengungkapkan bahwa lahan tersebut pernah dinyatakan berada di luar izin oleh DPRD Sekadau dan dikembalikan kepada pemilik pada tahun 2010 melalui skema kompensasi. Namun hingga kini, lahan tersebut masih dikuasai perusahaan.

“Kami minta lahan di luar izin dikembalikan saja ke kami tanpa syarat,” tegas Mukmin.

Tim gabungan juga menyisir sejumlah titik di kawasan Mungguk Gelombang, Desa Nanga Suri, termasuk lahan milik Santo, anak dari Sonan, hingga lahan milik Bangkal. Di kawasan tersebut, mayoritas lahan yang digarap perusahaan diduga berada di luar izin yang diberikan pemerintah.

Selain persoalan lahan, tim turut meninjau rumah adat Dayak di Dusun Riam Batang, Desa Nanga Suri. Hasil pengecekan menunjukkan rumah adat beserta sejumlah permukiman warga berada dalam wilayah izin perusahaan. Masyarakat adat meminta agar kawasan tersebut dikeluarkan dari konsesi karena menjadi pusat kegiatan adat dan pelestarian budaya.

Di lokasi yang sama, tim kembali menemukan tanaman sawit perusahaan yang ditanam di sempadan Sungai Mahap dengan jarak sekitar dua meter dari bibir sungai, sementara lebar sungai diperkirakan mencapai 90 meter.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kabupaten Sekadau, Ifan Nurpatria, menegaskan bahwa aturan mengenai sempadan sungai telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Sebetulnya kalau di sempadan sungai aturannya jelas. Untuk sungai kecil itu 50 meter, kalau sungai besar 100 meter. Kawasan sempadan sungai merupakan kawasan lindung sehingga sebaiknya tidak ditanami kelapa sawit,” tegasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Camat Nanga Mahap, Pranseda, mengatakan kegiatan ini bertujuan mengumpulkan data dan fakta lapangan sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah.

“Kita berharap apa yang menjadi permasalahan di masyarakat terkait lahan di luar izin perusahaan atau lahan terlantar ke depan bisa menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau, Marselus Supardi, menilai hasil pengecekan lapangan menunjukkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Kami berharap lahan di luar izin IUP serta lahan-lahan terlantar dikembalikan kepada masyarakat sehingga masalah ini cepat selesai dan tidak berkepanjangan,” katanya.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, perwakilan Humas Gunas Group, Khairudin, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

“Kami siap mengikuti semuanya, Pak,” ujarnya.

Pengecekan lapangan ini menjadi langkah awal dalam mengurai persoalan agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. Hasil temuan akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam menentukan langkah lanjutan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.