GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Dilema Korupsi dan Kontrak Sosial versus Boikot Pajak : Kewajiban Moral Negara Dipertanyakan


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta — Pajak selama ini dikenal sebagai urat nadi keberlangsungan sebuah negara. Melalui pajak, pemerintah membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program perlindungan sosial. Namun, muncul pertanyaan mendasar ketika dana yang dikumpulkan dari rakyat justru berkali-kali menjadi sasaran praktik korupsi.

Perdebatan mengenai hal tersebut kembali mengemuka setelah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud MD, membela fatwa kontroversial Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Cirebon. Fatwa tersebut menyatakan masyarakat tidak wajib membayar pajak apabila pemerintah dinilai gagal memberantas korupsi.

Sebagian pihak menilai pernyataan tersebut berpotensi menghasut masyarakat untuk melanggar hukum. Namun, Mahfud MD menolak anggapan itu. Ia menegaskan bahwa penolakan membayar pajak sebagai bentuk protes terhadap korupsi merupakan ekspresi politik yang dijamin konstitusi.

Merujuk Pasal 28 UUD 1945, Mahfud berpendapat bahwa sikap tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai makar karena tidak bertujuan membentuk pemerintahan tandingan, merebut kekuasaan, ataupun menggunakan kekerasan. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kritik terhadap kegagalan negara dalam memenuhi amanat pemberantasan korupsi.

Pajak dan Esensi Kontrak Sosial

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memandang persoalan pajak dari sudut pandang filsafat politik.

Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu menjelaskan bahwa pajak merupakan bagian dari kontrak sosial antara rakyat dan negara.

"Pajak pada hakikatnya adalah wujud kontrak sosial (social contract) dari rakyat untuk membentuk, membiayai, dan mempertahankan sebuah negara. Rakyat menyerahkan sebagian dari hak milik dan hasil kerja mereka agar negara hadir melindungi, mengayomi, dan menyejahterakan masyarakat. Namun apabila pemerintah gagal menjalankan mandat tersebut, termasuk membiarkan korupsi merajalela, maka kontrak sosial itu kehilangan dasar moralnya. Rakyat tidak dapat terus dipaksa membiayai sistem yang mengabaikan hak-hak mereka," ujar Wilson Lalengke, Minggu (28/6/2026).

Perspektif Para Filsuf

Perdebatan mengenai kewajiban membayar pajak di tengah pemerintahan yang dinilai korup bukanlah isu baru. Sejumlah filsuf dunia telah membahas hubungan antara rakyat dan negara melalui konsep kontrak sosial.

Thomas Hobbes (1588–1679) dalam Leviathan berpendapat bahwa warga negara menyerahkan sebagian haknya kepada negara demi terciptanya keamanan dan ketertiban. Dari perspektif Hobbes, kepatuhan terhadap negara, termasuk membayar pajak, merupakan kewajiban mutlak untuk menghindari kekacauan.

Berbeda dengan Hobbes, John Locke (1632–1704) dalam Two Treatises of Government menegaskan bahwa pemerintah memperoleh legitimasi dari persetujuan rakyat. Apabila pemerintah gagal melindungi hak hidup, kebebasan, dan hak milik warga negara, maka rakyat memiliki hak untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa.

Pandangan tersebut dinilai sejalan dengan argumen yang disampaikan Mahfud MD maupun Wilson Lalengke mengenai pentingnya legitimasi moral pemerintah dalam menarik pajak.

Sementara itu, filsuf Amerika Serikat Henry David Thoreau (1817–1862) melalui esainya Civil Disobedience bahkan memberikan pembenaran moral atas penolakan membayar pajak sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Thoreau sendiri pernah dipenjara karena menolak membayar pajak sebagai protes terhadap praktik perbudakan dan perang.

Menurut Thoreau, hati nurani individu berada di atas hukum ketika negara menggunakan kekuasaannya untuk melanggengkan ketidakadilan.

Tuntutan Akuntabilitas

Di tengah maraknya kasus korupsi, tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak semakin menguat. Meski gerakan menolak membayar pajak dapat menimbulkan risiko terhadap stabilitas fiskal negara, banyak pihak menilai bahwa membiarkan korupsi terus berlangsung juga berpotensi merusak legitimasi pemerintah.

Polemik yang dipicu pernyataan Mahfud MD maupun fatwa Munas Alim Ulama NU dipandang sebagai peringatan bagi pemerintah agar memperkuat transparansi, mempercepat reformasi birokrasi, serta menegakkan hukum secara konsisten terhadap pelaku korupsi.

Tanpa akuntabilitas yang memadai, hubungan kepercayaan antara rakyat dan negara akan semakin rapuh. Ketika kontrak sosial kehilangan legitimasi moral, kepercayaan publik terhadap pemerintah pun berisiko terus menurun.

(Tim/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.