GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Bea Cukai Entikong dan Sintete Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai


Tinta Rakyat Nusantara.Com, ENTIKONG – Dalam rangka menjalankan fungsi community protector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Entikong dan KPPBC TMP C Sintete melaksanakan pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Rabu (24/6/2026).

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk KPPBC TMP C Entikong, pemusnahan mengacu pada Surat Persetujuan Nomor S-123/MK/KNL.1101/2026 tanggal 12 Mei 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada KPPBC TMP C Entikong.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi:

Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok polos tanpa pita cukai sebanyak 922.304 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp497 juta. Barang tersebut sebagian besar merupakan hasil Operasi Terpadu yang melibatkan Bea Cukai Entikong bersama Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Arhanud 1/PBC Kostrad, Intel Satgas, BAIS TNI, Intel Korem 121/Alambhana Wanawai, serta Unit Intel Kodim 1204/Sanggau.

Minuman bersoda sebanyak 240 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.887.053, yang dimusnahkan karena dalam kondisi tidak layak konsumsi.

Sementara itu, KPPBC TMP C Sintete melaksanakan pemusnahan berdasarkan Surat Persetujuan Nomor S-1/MK/WKN.11/2026 tanggal 11 Mei 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan BMMN pada KPPBC TMP C Sintete.

Barang yang dimusnahkan berupa 240 bal pakaian bekas (ball press) dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp720 juta.

Bea Cukai menjelaskan bahwa penindakan terhadap rokok polos tanpa pita cukai dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Barang tersebut diduga masuk ke wilayah pabean Indonesia secara ilegal melalui jalur perbatasan darat di Kalimantan Barat.

Sedangkan penindakan terhadap minuman bersoda dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Barang tersebut juga diduga dimasukkan secara ilegal ke dalam daerah pabean Indonesia melalui wilayah perbatasan darat Kalimantan Barat.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menjaga penerimaan negara, serta menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah perbatasan Indonesia.

(Vj/Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.