Tinta Rakyat Nusantara.Com, SINGKAWANG, KALBAR — Dewan Pengurus Daerah Majelis Adat Budaya Melayu (DPD MABM) Kota Singkawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan Bahasa Melayu yang ditujukan kepada seluruh organisasi puak Melayu serta seluruh jenjang pendidikan di Kota Singkawang.
Surat edaran tersebut bernomor: 01/MABM-SKW/V/2026 tentang Edaran Penggunaan Bahasa Melayu tertanggal Jumat, 1 Mei 2026.
Ketua DPD MABM Kota Singkawang, Asmadi, menjelaskan bahwa surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Singkawang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program Tri Gatra Budaya Bangun Bahasa, yakni Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing.
Dalam surat edarannya, DPD MABM Kota Singkawang menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi acuan bersama.
Pertama, memaksimalkan penggunaan Bahasa Melayu, khususnya Melayu Sambas, di lingkungan keluarga maupun dalam kegiatan budaya dan sosial kemasyarakatan.
Kedua, masyarakat diminta menuntun, mengajarkan, dan memberikan edukasi kepada anak cucu mengenai kata, kalimat, ucapan, serta penggunaan Bahasa Melayu.
Ketiga, seluruh tokoh masyarakat, pemangku adat, dan organisasi puak Melayu diimbau terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar budaya leluhur serta kearifan lokal Bahasa Melayu tetap hidup, terpelihara, dan tidak punah sebagai identitas dan jati diri masyarakat Melayu.
Keempat, penerapan dan pembiasaan penggunaan Bahasa Melayu pada satuan pendidikan dilakukan setiap hari Kamis.
“Empat hal penyampaian ini untuk dijadikan acuan dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapan terima kasih. Adat bersandikan sara’, sara’ bersandikan kitabullah. Melayu ada karne karya,” tulis Asmadi dalam surat edaran tersebut.

Komentar0