Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Komitmen memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan kembali ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kalbar, Selasa (05/05/2026), di Aula Burhanuddin Lopa lantai 4 Kejati Kalbar.
Kerja sama tersebut difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan dukungan hukum yang optimal bagi instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di sektor pertanahan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan di tengah kompleksitas persoalan pertanahan yang terus berkembang.
Menurutnya, sengketa kepemilikan tanah, tumpang tindih sertifikat, konflik agraria, hingga persoalan pengamanan aset negara dan daerah merupakan tantangan nyata yang membutuhkan penanganan komprehensif dan terintegrasi.
“Dalam konteks tersebut, Kejaksaan melalui bidang Datun hadir sebagai mitra strategis dengan peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain dalam rangka penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, penyusunan pertimbangan hukum terhadap kebijakan pertanahan, pendampingan dalam pengamanan dan penyelamatan aset negara maupun daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan hukum.
Sinergi tersebut diyakini mampu menghadirkan solusi yang lebih efektif dan terukur dalam meminimalisir potensi sengketa sekaligus memperkuat kepastian hukum di tengah masyarakat.
Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis pemerintah dalam reformasi agraria dan penataan aset secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar Mujahidin Maruf menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta jajaran atas komitmen dan kesiapan menjalin kerja sama yang konstruktif serta berorientasi pada kepentingan publik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Kalbar, para Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, Kepala Kantor Pertanahan se-Kalbar, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran BPN.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbangun pola kerja yang profesional, proporsional, dan berintegritas, sekaligus mempererat koordinasi antar lembaga dalam mewujudkan penanganan persoalan pertanahan yang responsif, solutif, dan berkeadilan.
(Dwi-Red)
Sumber : Penkum Kejati Kalbar.




Komentar0