Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK — Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Pontianak memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media massa dan media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum berinisial W terhadap dua remaja perempuan berinisial SH dan AN.
Klarifikasi tersebut disampaikan Wakil Ketua I PSHT Cabang Pontianak, Gusesno, bersama Ketua Cabang Kota Pontianak, Bibit Triyono, saat ditemui di sela kegiatan pengawalan Volleyball League di GOR Terpadu Pontianak, Sabtu (16/5/2026).
Keduanya membantah keras informasi yang menyebutkan bahwa terduga pelaku berinisial W merupakan Ketua Pengurus PSHT Cabang Pontianak.
“Kami menegaskan dengan tegas bahwa individu berinisial W yang disebut-sebut dalam kasus dugaan pelecehan tersebut bukanlah ketua maupun pengurus resmi di lingkungan PSHT Cabang Pontianak. Ada kekeliruan informasi yang beredar di masyarakat maupun media yang menyangkut nama organisasi kami,” ungkap Gusesno.
Lebih lanjut, Bibit Triyono menjelaskan bahwa organisasi yang diikuti oleh terduga pelaku bukan bagian dari struktur organisasi PSHT induk. Menurutnya, kelompok tersebut menggunakan nama serupa, yakni Persaudaraan Setia Teratai Pusat Madiun (PSHTPM), sehingga memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Nama yang digunakan memang memiliki kemiripan, namun secara struktur organisasi, administrasi, dan keanggotaan, PSHTPM adalah entitas yang terpisah dan tidak berada di bawah naungan PSHT Cabang Pontianak maupun pusat. Kami sangat menyayangkan kesalahpahaman ini yang kemudian mencoreng nama baik organisasi kami yang menjunjung tinggi nilai luhur, etika, dan kemanusiaan,” jelas Bibit.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, kedua korban diketahui telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polda Kalimantan Barat dengan nomor laporan STPP/35/V/DITRES PPA DAN PPO tertanggal 13 Mei 2026.
Pengurus PSHT Cabang Pontianak menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan melindungi siapa pun yang melakukan tindakan melanggar hukum dan merugikan orang lain, apalagi yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak di bawah umur. Kami berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan keadilan bagi para korban,” tegas Bibit.
Pengurus juga meminta masyarakat dan rekan media untuk lebih teliti dalam menyebarkan informasi serta tidak menyamakan PSHT dengan kelompok lain yang menggunakan nama serupa namun berbeda struktur organisasi.
Sementara itu, proses penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap dua remaja tersebut masih terus dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat. Kuasa hukum korban, Supriadi, sebelumnya meminta penanganan serius dan maksimal mengingat kondisi mental dan moral korban yang terganggu akibat peristiwa tersebut. Hingga kini, aparat kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus tersebut.
(Tim-Red).

Komentar0