Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh Timur — Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Muzakir atau yang akrab disapa Geuchik Ki, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh.
Menurut Geuchik Ki, keputusan Pemerintah Aceh mencabut Pergub tersebut merupakan langkah yang tepat setelah mendengar berbagai aspirasi masyarakat Aceh dari berbagai kalangan.
“Gubernur Aceh telah menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Muzakir, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga menerima berbagai masukan dari DPR Aceh, mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa, hingga hasil forum diskusi kelompok terarah (FGD).
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun hasil FGD, semuanya telah menjadi bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.
Geuchik Ki menegaskan, masyarakat Aceh kini dapat kembali memperoleh pelayanan kesehatan seperti biasa di rumah sakit dengan pembiayaan yang tetap ditanggung dalam skema JKA.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk masyarakat yang sakit dalam skema JKA,” ujarnya.
Ia juga memastikan tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
“Jadi tidak ada pembatasan desil,” pungkasnya.
(Zainal/ Editor:Red).

Komentar0