GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan pencabutan tersebut, masyarakat Aceh dipastikan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/05/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa keputusan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap berbagai aspirasi masyarakat.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Nurlis menjelaskan, Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh. Selain itu, aspirasi mahasiswa yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa maupun forum diskusi kelompok terarah (FGD) turut menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi pergub tersebut.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.

Mualem menegaskan, masyarakat Aceh tetap dapat berobat ke rumah sakit sebagaimana biasanya dengan pembiayaan yang ditanggung melalui skema JKA.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.

(Zainal/ Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.