GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

WFH ASN Resmi Berlaku, Pemerintah Dorong Transformasi Digital Birokrasi

Foto:Ist.

Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan mengurangi jam kerja, melainkan mendorong perubahan sistem kerja yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

“Fokusnya bukan pada pengurangan jam kerja, tetapi bagaimana memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mempercepat digitalisasi,” ujar Rini.

Ia menjelaskan, skema kerja fleksibel termasuk WFH telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menerapkan sistem kerja yang lebih efisien.

Menurutnya, kebijakan ini memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan mekanisme kerja tanpa mengabaikan kualitas layanan publik. Rini menegaskan, layanan yang bersifat esensial tetap harus dilakukan secara langsung.

“Layanan publik yang krusial tetap berjalan normal di lapangan. Sementara yang bersifat administratif atau hybrid dapat menerapkan pola kerja fleksibel,” jelasnya.

Terkait kemungkinan ASN bekerja dari lokasi lain seperti kafe, Rini menegaskan bahwa konsep WFH tetap merujuk pada bekerja dari rumah sesuai aturan yang berlaku.

“Secara harfiah, work from home berarti bekerja dari rumah. Mekanismenya sudah diatur dalam peraturan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan WFH akan diberlakukan setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Airlangga menyebut kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan guna mengukur efektivitasnya terhadap produktivitas dan stabilitas ekonomi.

Pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa secara fleksibel, menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Sejumlah sektor tetap diwajibkan bekerja secara langsung, di antaranya layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Selain itu, sektor strategis seperti industri, energi, logistik, transportasi, hingga keuangan juga dikecualikan demi menjaga stabilitas nasional.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka. Sementara itu, perguruan tinggi diberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan pembelajaran sesuai arahan kementerian terkait.

Kebijakan WFH ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus mempercepat adopsi teknologi digital di lingkungan pemerintahan.

Dengan sistem kerja berbasis hasil, pemerintah optimistis ASN dapat bekerja lebih produktif tanpa terikat pada kehadiran fisik semata.

(Arm/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.